Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 Kepada Tahun Anggaran 1978/1979
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1978
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1978 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1977/1978 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1978/1979 Menimbang :
bahwa dalam pelaksanaan anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 pada akhir Maret 1978 ternyata terdapat proyek- proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 jo Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1977 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1977/1978 ;
bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/ 1978 serta ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979 Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 lndische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6) (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) ;
Undang-… 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3097) 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3119);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1977 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977 kepada Tahun Anggaran 1977/1978 ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1977/1978 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1978/1979.
Pasal 1
(1)Sisa Kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 sebesar Rp. 451.172.163.975,90 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979.
(2)Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut proyek).
(3)Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1977.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1978. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1978. ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 22 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1978 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1977/1978 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1978/1979 UMUM Pelaksanaan tahun keempat Pelita. ialah tahun Anggaran 1977/1978 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar lsian Proyek) dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir tahun Anggaran 1977/1978. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dengan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran Proyek- proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 yang terdapat pada akhir tahun anggaran ltu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Ajaran 1978/1979 atau tahun kelima Pelita II, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas. Pasal 3…
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.