Perubahan Dan Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Muara Dan Wilayah Kecamatan Palipi Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1978
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1978 TENTANG PERUBAHAN DAN PENETAPAN BATAS WILAYAH KECAMATAN MUARA DAN WILAYAH KECAMATAN PALIPI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI UTARA PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA Menimbang :
bahwa letak geografis dan keadaan perhubungan yang sulit dari Ibukota Kecamatan Muara ke wilayah Kampung-kampung Holbung, Hutabagasan dan Rapusan, mengakibatkan pembinaan ketiga Kampung tersebut dirasakan sangat lambat dan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya;
bahwa penduduk ketiga Kampung Holbung, Hutabagasan dan Rapusan secara psychologis maupun historis lebih terikat dengan penduduk Kecamatan Palipi, menyebabkan penduduk ketiga Kampung tersebut lebih banyak berorientasi ke wilayah Kecamatan Palipi oleh karenanya dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan penetapan batas wilayah Kecamatan Muara dan Kecamatan Palipi di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara;
Mengingat : … Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58) jo Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang- undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 9), menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 96);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN PENETAPAN BATAS WILAYAH KECAMATAN MUARA DAN WILAYAH KECAMATAN PALIPI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI UTARA PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA. Pasal 1…
Pasal 1
Wilayah Kampung-kampung Holbung, Hutabagasan dan Rapusan yang semula termasuk dalam wilayah Kecamatan Muara, dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Palipi, sehingga wilayah Kecamatan Palipi terdiri dari wilayah Kampung-kampung sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, sedang wilayah Kecamatan Muara terdiri dari wilayah Kampung-kampung sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
Pasal 2
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat perubahan dan penetapan batas wilayah Kecamatan Muara dan Kecamatan Palipi, diatur dan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah pada tahap sekarang ini.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 20
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.