Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam P.T. Medan Foundry Centre Yang Bergerak Di Bidang Industri Pengecoran Logam

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1978

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1978 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM P.T. MEDAN FOUNDRY CENTRE YANG BERGERAK DI BIDANG INDUSTRI PENGECORAN LOGAM Menimbang :

  1. bahwa untuk meletakkan dasar bagi perkembangan industri permesinan di Indonesia yang diharapkan dapat menunjang pengembangan sektor-sektor industri yang lain, dipandang perlu untuk memperluas kegiatan-kegiatan usaha di bidang industri pengecoran logam;

  2. bahwa dalam hubungan itu serta dalam rangka usaha untuk memberikan dorongan kepada perusahaan-perusahaan swasta yang berminat dalam industri pengecoran logam, dipandang perlu bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modalnya dalam Perseroan Terbatas Medan Foundry Centre yang berkedudukan di Medan, didirikan dengan Akta Notaris Kusmuljanto Ongko di Medan No. 31 tanggal 11 Januari 1972 dan No. 11 tanggal 1 Maret 1973, yang bertujuan menyelenggarakan usaha-usaha industri baja, kuningan, dan logam lainnya yaitu industri pengecoran logam dan pembuatan barang-barang sebagai hasil dari pengecoran;

  3. bahwa PT. Medan Foundry Centre, sesuai dengan isi dan jiwa Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);

  4. bahwa… d. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) dipandang perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan Negara Republik Indonesia dalam PT. Medan Foundry Centre tersebut di atas; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894)jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM PT. MEDAN FOUNDRY CENTRE YANG BERGERAK DI BIDANG INDUSTRI PENGECORAN LOGAM. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1
    (1)

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam saham Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE yang berkedudukan di Medan, didirikan dengan Akta Notaris Kusmuljanto Ongko, Medan, No. 31 tanggal 11 Januari 1972 dan No. 11 tanggal 1 Maret.1973.

    (2)

    Dengan adanya penyertaan Negara Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) maka Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).

    (3)

    PERSERO seperti termaksud dalam ayat (2) adalah Perseroan Terbatas yang didirikan bersama antara PT. BARATA METALWORKS AND ENGINEERING (PERSERO) dengan Kelompok Swasta pendiri pertama Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE. Pasal 2…


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan PERSERO ini adalah membangun, memiliki, mengusahakan dan mengembangkan usaha industri pengecoran logam dan usaha perdagangan yang berhubungan dengan usaha tersebut. BAB II MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Modal Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (2) Dari jumlah modal dasar tersebut pada ayat (1) penyertaan Negara Republik Indonesia ditentukan sebesar Rp. 860.000.000,- dan penyertaan dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, yang didirikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 1 Tahun 1975 sebesar Rp. 50.000.000, dan Kelompok Swasta pendiri pertama sebesar Rp. 95.000.000,- (3) Neraca Pembukaan Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 4

    Penyertaan Negara Republik Indonesia tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia yang dipisahkan berasal dan diambil dari :

    1. Bantuan… a. Bantuan Proyek OECF (Jepang) sebesar Rp. 810.000.000, b. Sebagian dari kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam PT. BARATA METALWORKS AND ENGINEERING (PERSERO) ditarik kembali dan kemudian ditanam secara langsung sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2) di atas. BAB III PELAKSANAAN PENYERTAAN NEGARA


    Pasal 5

    Pelaksanaan dari penyertaan Negara Republik Indonesia dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21: Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894).


    Pasal 6
    (1)

    Pelaksanaan penyesuaian PT. Medan Foundry Centre denga Perusahaan Perseroan (PERSERO) dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat(1)dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa rancang perobahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 7

    Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 19

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):