Pengangkatan Pegawai/Guru Sekolah Swasta Bersubsidi Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1978 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI/GURU SEKOLAH SWASTA BERSUBSIDI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang : bahwa dalam rangka usaha meningkatkan bantuan Pemerintah kepada usaha swasta Nasional di bidang pendidikan, dipandang perlu mengangkat pegawai/ guru sekolah swasta bersubsidi menjadi Pegawai Negeri Sipil, Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 tentang Pemberian Sokongan kepada Sekolah Nasional Partikelir (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1589).
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
MEMUTUSKAN :
…
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI/ GURU SEKOLAH SWASTA BERSUBSIDI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi adalah mereka yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini berkedudukan sebagai pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958, dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 2
Pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan terhitung mulai tanggal 1 April 1978, dengan ketentuan sebagai berikut :
pangkatnya ditetapkan berdasarkan golongan ruang penggajian yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1978;
masa kerjanya pada sekolah swasta bersubsidi dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok;
masa kerjanya dalam golongan ruang penggajian terakhir, dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya. Pasal 3…
Pasal 3
Jenis kepegawaian dari pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan sebagai berikut :
mereka yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dipekerjakan pada sekolah swasta bersubsidi tempat mereka semula dipekerjakan sebagai pegawai/guru;
mereka yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan pada Daerah Tingkat I, dan dipekerjakan pada sekolah swasta bersubsidi tempat mereka semula dipekerjakan sebagai pegawai/guru.
Pasal 4
Pengangkatan pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pasa1 5 Mutasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada sekolah swasta bersubsidi, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan pimpinan badan/yayasan penyelenggara sekolah swasta bersubsidi yang bersangkutan. Pasal 6…
Pasal 6
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dibenarkan lagi mengangkat pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi :
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 tentang Pemberian Sokongan Kepada Sekolah Nasional Partikelir (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1589) sepanjang mengenai pengangkatan dan pemberian subsidi untuk gaji pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi ;
segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 15 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1978 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI/GURU SEKOLAH SWASTA BERSUBSIDI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UMUM Dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan pendidikan Nasional dipandang perlu memperbaiki kedudukan pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi, dengan cara mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dengan diangkatnya pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka kedudukan mereka akan bertambah baik, karena mereka memperoleh hak-hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian diharapkan, bahwa mereka dapat lebih memusatkan perhatian, pikiran, dan tenaga untuk kepentingan pendidikan. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengangkatan pegawai/Guru sekolah swasta bersubsidi dilakukan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil, dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3069) dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tabun 1977 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3015). Golongan… Golongan ruang penggajian yang dimiliki oleh pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi yang bersangkutan pada tanggal 31 Maret 1978, dijadikan sebagai dasar penetapan pangkat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098). Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, masa kerja dalam golongan ruang penggajian yang terakhir dimilikinya diperhitungkan secara penuh.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, adalah pengangkatan pertama bagi pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi menjadi Pegawai Negeri Sipil, sedang mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058) dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 tentang Pemberian Sokongan kepada Sekolah Nasional Partikelir (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1589).
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3118
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.