Penghasilan Terendah Bagi Penerima Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1978
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1978 TENTANG PENGHASILAN TERENDAH BAGI PENERIMA PENSIUN Menimbang : bahwa dipandang perlu menetapkan penghasilan terendah bagi penerima pensiun, Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 36) sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/ Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14);
Peraturan… 6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 20);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3099);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 16);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Kedudukan Keuangan, dan Hak Kepegawaian Lainnya Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 24);
Peraturan… 13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu dan Janda/Dudanya yang telah mencapai Usia 80 (delapan puluh) tahun (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 27);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang telah mencapai Usia 80 (delapan puluh) tahun (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 28);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 29);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHASILAN TERENDAH BAGI PENERIMA PENSIUN.
Pasal 1
(1)Penghasilan terendah bagi penerima pensiun adalah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebulan.
(2)Kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun/tunjangan penghargaan menurut peraturan pensiun yang berlaku bagi masing-masing yang berpenghasilan kurang dari Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) diberikan tambahan sebesar selisihnya. Pasal 2…
Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1978. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 14
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.