Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan Dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Yang Telah Mencapai Usia 70 (Tujuhpuluh) Tahun Atau Lebih
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1978
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1978 TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA YANG TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUHPULUH) TAHUN ATAU LEBIH Menimbang : bahwa dipandang perlu menyesuaikan pensiun pokok bagi Pumawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana kemudian telah diubah/ditambah, Pun Undang-undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 50), Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 76), Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 75) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 50) Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 4);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/ Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812) ;
Peraturan… 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian Pensiun kepada Janda-janda dan Onderstand kepada Anak- anak Yatim/Piatu dari para Anggota, Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 5) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/ Penetapan Kembali Pokok Pensiun/Onderstand Purnawirawan/Warakawuri dan Tunjangan Anak Yatim Piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3023) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Purnawirawan ABRI/Warakawuri, dan Tunjangan Anak Yatim Piatu ABRI di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3096) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) 9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111)
MEMUTUSKAN :
…
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA YANG TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUH PULUH) TAHUN ATAU LEBIH.
Pasal 1
(1)Pensiun Pokok Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Januari 1977 dan antara tanggal 1 April 1977 sampai dengan tanggal 31 Maret 1978 telah mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977.
(2)Pensiun Pokok Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Januari 1977 dan antara tanggal 1 April 1978 sampai dengan 31 Maret 1979 telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun, terhitung mulai tanggal 1 April 1978 disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977.
(3)Penyesuaian Pensiun Pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing. Pasal 3…
Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 13
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.