Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1977 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDA Menimbang :
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut dan yang sebelumnya;
bahwa sesuai dengan kemampuan keuangan Negara, maka penyesuaian pensiun pokok bagi mereka yang dipensiunkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut, diadakan secara bertahap;
bahwa untuk penyederhanaan administrasi dipandang perlu menetapkan pembulatan pensiun pokok yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil Serta Janda dan Anak Yatim/Piatunya (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3024);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDA.
Pasal 1
(1)Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang dipensiunkan sejak tanggal 1 Januari 1977, terhitung mulai 1 April 1977 disesuaikan pensiun pokoknya sebagai tersebut dalam Daftar I- A s/d I-D, II-A s/d II-D, dan III-A s/d III-D lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungannya masing-masing.
(3)Pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan pensiun pokok tersebut, dengan suatu Keputusan tersendiri.
Pasal 2
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, dibulatkan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam Daftar IV-A s/d IV-D, V-A s/d V-D, dan VI-A s/d VI-D.
Pasal 3
Diatas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 12 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1977 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDA UMUM Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 telah ditetapkan gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tersebut adalah jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok yang ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967. Dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiunan pun akan bertambah besar pula, karena gaji pokok adalah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 maka timbul perbedaan pensiun pokok antara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersebut dan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya. Untuk menghilangkan perbedaan itu maka seharusnya diadakan penyesuaian,tetapi berhubung dengan kemampuan keuangan negara yang masih sangat terbatas, maka penyesuaian itu diadakan secara bertahap. Dengan Peraturan Pemerintah ini disesuaikan pensiun pokok pensiun Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Januari 1977, sedang pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda duda yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 januari 1977 akan diusahakan penyesuaian pensiun pokoknya selambat-lambatnya pada tanggal 1 April 1979 yang akan datang. Selain dari pada itu, untuk penyederhanaan administrasi, maka ditetapkan pembulatan pensiun pokok bagi mereka yang dipensiunkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 s/d Pasal 6 Cukup jelas. Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.