Penyesuaian Pokok Pensiun Purnawirawan Abri/Warakawuri, Dan Tunjang Anak Yatim Piatu Abri Di Propinsi Irian Jaya

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1977 TENTANG PENYESUAIAN POKOK PENSIUN PURNAWIRAWAN ABRI/WARAKAWURI, DAN TUNJANG ANAK YATIM PIATU ABRI DI PROPINSI IRIAN JAYA Menimbang :

  1. bahwa sejak tanggal 1 April 1974 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975, PG-ABRI 1968 telah dinyatakan berlaku di Propinsi Irian Jaya ;

  2. bahwa terdapat perbedaan penghasilan pensiun berdasarkan peraturan gaji yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 tersebut dengan yang didasarkan atas PG-ABRI 1968 ;

  3. bahwa keseragaman pokok pensiun bagi Purnawirawan, Warakawuri, dan tunjangan Anak Yatim-Piatu bagi ABRI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974;

  4. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan penyesuaian pokok pensiun bagi Purnawirawan ABRI/Warakawuri, dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu yang bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2811);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perubahan PG- ABRI 1968 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3020) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri dan Tunjangan Yatim/Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863) ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun/Onderstand Purnawirawan, Warakawuri dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3023) 6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 tentang berlakunya PG- ABRI 1968 di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3047) ; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN POKOK PENSIUN PURNAWIRAWAN ABRI/WARAKAWURI, DAN TUNJANGAN ANAK YATIM PIATU ABRI DI PROPINSI IRIAN JAYA.
    Pasal 1
    (1)

    Pokok-pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pokok pensiun, bagi anggota ABRI di Propinsi Irian Jaya serta Warakawuri/Anak Yatim-piatunya yang sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku didasarkan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1969 menurut keadaan dalam bulan Maret 1974 disesuaikan dan ditetapkan kembali menurut daftar A, B, C, dan D sebagaimana termaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Pokok pensiun, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (PG-ABRI 1968) jis. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 tentang Berlakunya PG-ABRI 1968 di Propinsi Irian Jaya mulai 1 April 1974, dibulatkan menjadi pokok pensiun sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974.


    Pasal 2
    (1)

    Diatas pokok pensiunnya yang baru kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga sebagaimana berlaku untuk anggota ABRI, tunjangan pangan, dan tunjangan-tunjangan lain yang berlaku untuk pensiun.

    (2)

    Kepada penerima pensiun yang mempunyai pokok pensiun baru kurang dari Rp. 1.000,-(seribu rupiah) diberikan tunjangan khusus sebesar kekurangannya.

    (3)

    Selain diberikan tunjangan-tunjangan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Purnawirawan ABRI yang mengakhiri masa dinasnya di Propinsi Irian Jaya serta Warakawuri/Anak Yatim-piatunya selama bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya yang besarnya ditetapkan sebagai berikut : (i) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) pertama sebesar 1.200% (seribu duaratus persen) dari bagian tersebut; (ii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) kedua sebesar 200% (dua ratus persen) dari bagian tersebut ; (iii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) ketiga sebesar 100% (seratus persen) dari bagian tersebut (iv) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) keempat keatas sebesar 0% (nol persen).


    Pasal 3

    Kepada Purnawirawan ABRI/Warakawuri/anak YatimPiatu yang semula menerima pensiun di luar Propinsi Irian Jaya tetapi kemudian pindah dan bertempat tinggal serta menerima pensiun di Propinsi Irian Jaya, disamping tunjangan-tunjangan umum yang berlaku di luar Propinsi Irian Jaya diberikan uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah bantuan termaksud pada Pasal 2 ayat (3).


    Pasal 4

    Pelaksanaan penyesuaian pokok pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan bersama dengan Menteri Keuangan.


    Pasal 5
    (1)

    Apabila penghasilan pensiun yang dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata kurang dari pada penghasilan pensiun yang diterima dalam bulan Maret 1974, maka kepada penerima pensiun/ tunjangan diberikan Tunjangan Peralihan Pensiun sebesar selisihnya.

    (2)

    Tunjangan Peralihan Pensiun ini tiap kali dikurangi dengan jumlah sebesar kenaikan penghasilan pensiun tiap kali ada perubahan/kenaikan penghasilan pensiun.


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan setelah mendengar Menteri Keuangan dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.


    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1974. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO,SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1977 TENTANG PENYESUAIAN POKOK PENSIUN PURNAWIRAWAN ABRI WARAKAWURI, DAN TUNJANGAN ANAK YATIM-PIATU ABRI UMUM Pokok pensiun Purnawirawan bekas anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta Warakawuri dan Anak Yatim-Piatunya di Propinsi Irian Jaya berbeda-beda walaupun dengan pangkat dan masa kerja yang sama karena peraturan gaji sebagai dasar penetapan pensiun pokok yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut terdapat baik diantara penerima pensiun di Propinsi Irian Jaya maupun diantara penerima pensiun di dalam Propinsi Irian Jaya dengan penerima pensiun di luar Propinsi Irian Jaya. Bagi purnawirawan bekas anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di luar Propinsi Irian Jaya sudah diadakan penyesuaian pokok pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974, sehingga pokok pensiun diantara penerima pensiun di luar Propinsi Irian Jaya tidak ada perbedaan lagi. Peraturan Pemerintah ini bertujuan mengadakan penyelarasan pokok pensiun bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di Propinsi Irian Jaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 baik yang dipensiunkan sebelum berlakunya PG-ABRI 1968 maupun yang dipensiunkan sesudah berlakunya PG-ABRI 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975. Disamping mengadakan penyesuaian pokok pensiun, Pemerintah berusaha memperbaiki penghasilan pensiun bekas anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di Propinsi Irian Jaya dengan memberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya hanya diberikan selama Purnawirawan bekas anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta Warakawuri dan Anak Yatim- Piatunya bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3096 Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):