Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1977 TENTANG TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR Menimbang : bahwa dalam rangka kerjasama dalam bidang ekonomi dan perdagangan dengan Negara-Negara Association of South East Asian Countries (ASEAN), perlu adanya ketentuan tentang pengenaan tarip bea masuk khusus bagi barang-barang tertentu yang dihasilkan atau dibuat oleh negara-negara tersebut , Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1924 Nomor 487 sebagaimana telah diubah dan ditambah ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR. Pasal I Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 ditambah dengan ayat (3)yang berbunyi sebagai berikut : "(3) Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri-Menteri tersebut dalam ayat (2) dapat menetapkan tarip bea masuk khusus terhadap barang-barang tertentu yang dihasilkan atau dibuat oleh Negara- Negara Association of South East Asian Countries (ASEAN), sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia," Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO,SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 59

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):