Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1977 TENTANG PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, DAN ANAK YATIM-PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA Menimbang :

  1. bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, perlu mengadakan penetapan kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang semula ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974;

  2. bahwa mengingat kemampuan keuangan Negara pada dewasa ini, pada tahap pertama yang ditetapkan kembali hanya Pensiun Pokok/Tunjangan yang diberikan sejak 1 Januari 1977; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana kemudian telah diubah/ ditambah, Pun Undang-undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 50), Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 76), Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 75) dan Undang- Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 50), sebagai Undang undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 4 );

  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812 );

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian Pensiun Kepada Janda-janda dan Onderstand kepada Anak-anak Yatim /Piatu dari Para Anggauta Tentara Darat (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 5 );

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863 );

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970. tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2948 );

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3020);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun/Onderstand Purnawirawan/Warakawuri dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3023 );

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, DAN ANAK YATIM- PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA. BAB I PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN
    Pasal 1
    (1)

    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun sejak 1 Januari 1977, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 Pensiun Pokoknya ditetapkan (2) Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dipensiun disebabkan cacad karena dan dalam dinas sejak 1 Januari 1977, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 Pensiun Pokoknya ditetapkan kembali :

    1. Untuk yang tidak mampu lagi bekerja disegala lapangan, berdasarkan Daftar A II.

    2. Untuk yang masih mampu bekerja diluar dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, berdasarkan Daftar A III.

    (3)

    Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacad berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959, disamping tunjangan-tunjangan tersebut dalam peraturan ini diberikan pula tunjangan cacad menurut Pasal 9 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut :

    1. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) a menjadi sebesar Rp. 5.000,--(lima ribu rupiah) sebulan ;

    2. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) b menjadi sebesar Rp. 10.000,--(sepuluh ribu rupiah) sebulan ;

    3. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) c menjadi sebesar Rp. 5.000,--(lima ribu rupiah) atau Rp. 10.000,--(sepuluh ribu rupiah) sebulan apabila keadaannya dapat dipandang sama dengan keadaan tersebut pada huruf a dan b diatas ;

    4. Tunjangan cacad tertinggi berdasarkan Pasal 9 ayat (4) menjadi Rp. 15.000,--(lima belas ribu rupiah) sebulan.

    (4)

    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 1977, dan selanjutnya, Pensiun Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar A I, A II atau A III.

    (5)

    Pensiun Pokok tersebut pada ayat (1) sampai dengan (3), tidak boleh kurang dari Gaji Pokok terendah menurut Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berlaku. BAB II PENSIUN POKOK WARAKAWURI/DUDA


    Pasal 2
    (1)

    Warakawuri/Duda yang berhak menerima pensiun sejak 1 Januari 1977, terhitung, mulai tanggal 1 April 1977, Pensiun Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar B I.

    (2)

    Warakawuri/Duda yang suami/isterinya gugur/tewas/meninggal dunia karena dan dalam dinas, berdasarkan Daftar B II.

    (3)

    Warakawuri Duda yang suami/isterinya gugur/tewas/meninggal dunia dan diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan berdasarkan Daftar B III.

    (4)

    Warakawuri/Duda yang berhak menerima pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 1977 dan selanjutnya, Pensiun Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar B I, B II atau B III. BAB III TUNJANGAN POKOK ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM-PIATU


    Pasal 3
    (1)

    Anak Yatim/Piatu yang berhak menerima Tunjangan sejak 1 Januari 1977, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 Tunjangan Pokoknya ditetapkan segaris dengan Pensiun Pokok Warakawuri Duda yang menjadi hak ibu/ayahnya tersebut dalam Daftar C 1, C 11 atau C III :

    1. Tunjangan Anak Yatim/Piatu yang almarhum orang tuanya meninggal biasa, berdasarkan Daftar C I ;

    2. Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu yang almarhum orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia karena dan dalam dinas, berdasarkan Daftar C II ;

    3. Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu yang almarhum orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia dan diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, berdasarkan Daftar C III.

    (2)

    Anak Yatim-Piatu yang berhak menerima tunjangan sejak 1 Januari 1977, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 Tunjangan Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar D I, D II atau D III ;

    1. Tunjangan Pokok anak yatim-piatu yang almarhum orang tuanya meninggal dunia biasa, berdasarkan Daftar D I ;

    2. Tunjangan Pokok anak yatim-piatu yang almarhum orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia karena dan dalam dinas, berdasarkan Daftar D II ;

    3. Tunjangan Pokok anak Yatim-Piatu yang almarhum orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia dan diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, berdasarkan Daftar D III.

    (3)

    Anak yatim/piatu/yatim-piatu yang berhak menerima Tunjangan terhitung mulai tanggal 1 April 1977 dan selanjutnya, Tunjangan Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar C I, C II, C III atau D I, D II, dan D III.

    (4)

    Tunjangan Anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, dengan ketentuan bahwa anak-anak yang telah terdaftar dalam daftar gaji almarhum orang tuanya pada tanggal 1 Maret 1973 tetap memperoleh tunjangan anak menurut jumlah anak. BAB IV PENUTUP


    Pasal 4

    Di atas Pensiun Pokok/Tunjangan Pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu diberikan Tunjangan.


    Pasal 5
    (1)

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

    (2)

    Penetapan kembali Pensiun Pokok/Tunjangan Pokok menurut Peraturan Pemerintah ini pelaksanaannya diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "PERATURAN PENETAPAN PENSIUN ABRI TAHUN 1977", mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 53 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1977 TENTANG PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/ PIATU, DAN ANAK YATIM-PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA 1. UMUM Dengan dikeluarkannya Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1977 dalam rangka Pemerintah memperbaiki penghasilan Pegawai Negeri termasuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Purnawirawan/Warakawuri, atau Duda, Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatunya, maka perlu diadakan suatu Peraturan untuk menetapkan kembali Pensiun Pokok yang ditetapkan sejak 1 Januari 1977 dengan Pensiun Pokok berdasarkan Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1977. Mengingat bahwa kemampuan keuangan Negara pada dewasa ini, pada tahap pertama yang ditetapkan kembali hanya Pensiun/Tunjangan yang diberikan sejak 1 Januari 1977 sedangkan Purnawirawan/Warakawuri atau Duda yang menerima Pensiun sebelum 1 Januari 1977, diberikan Uang Bantuan Pensiun menurut peraturan yang berlaku. Walaupun demikian Pensiun para Purnawirawan lainnya serta Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatunya, juga akan diperbaiki tetapi pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan Pensiun dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966. Ayat (2) Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dipensiun disebabkan cacad karena dan dalam dinas berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966, Pensiun Pokoknya menurut Daftar A II dan A III. Ayat (3) nggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dipensiun karena cacad berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959, diberikan Tunjangan Cacad sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 Pasal 6 dengan jumlah penerimaan didapatkan 10 (sepuluh) kali. Ayat (4) dan (5) Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3 Perhitungan Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu dalam Peraturan Pemerintah ini didasarkan atas perbandingan % (persentase) Tunjangan Pokok anak dan % (persentase) Pensiun Pokok Warakawuri/Duda (Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968) x Pensiun Pokok Baru Warakawuri/Duda. Ayat (1) sampai dengan (4) Cukup jelas. Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 Cukup jelas. Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):