Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977 Kepada Tahun Anggaran 1977/1978
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1977
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1977 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1976/1977 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1977/1978 Menimbang :
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tahun 1976/1977 pada akhir Maret 1977 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang- undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 jo. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1976 tentang Perincian Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun 1976/1977;
bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 serta ayat (1) pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978, Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Stbl.1925 :
- sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 12, Tambahan lembaran Negara Nomor 3070);
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3108);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1976 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1975/1976 kepada Tahun Anggaran 1976/1977;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1976/1977 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1977/1978.
Pasal 1
(1)Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977 sebesar Rp. 304.948.013.059,92 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1976/1977 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978.
(2)Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga). Lampiran B (menurut Sektor/ Sub Sektor) dan Lampiran C (menurut proyek).
(3)Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1976.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 45 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1977 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1976/1977 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1977/1978 UMUM Pelaksanaan tahun ke-tiga Pelita II ialah Tahun Anggaran 1976/1977 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek)dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1976/1977. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ayat(1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek- proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1976/1977 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 atau tahun keempat Pelita II, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3109
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.