Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1977

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1977
Nomor:27
Judul:Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Tanggal Ditetapkan:5 Mei 1977
Tanggal Diundangkan:5 Mei 1977
Tanggal Berlaku:5 Mei 1977

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1977

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976

    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):