Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOT 24 TAHUN 1977 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK Menimbang : bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu menyempurnakan dan menyederhanakan pemberian tunjangan kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967, tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967;

    2. Veteran Penerima Tunjangan adalah Veteran yang berhak menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;

    3. Tidak mampu adalah ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan fisik minimum.


    Pasal 2

    Yang berhak mendapat tunjangan Veteran adalah a. Veteran yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan dalam keadaan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah setempat serendah-rendahnya Camat;

    1. Veteran yang menderita cacad badan dan atau cacad ingatan yang cacadnya di dapat akibat perjuangan bersenjata sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967;

    2. Veteran, yang menderita cacad badan dan atau cacad ingatan yang cacadnya di dapat akibat menjalankan sesuatu tugas Negara Republik Indonesia.


    Pasal 3

    (1)Kepada Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan tunjangan pokok sebesar Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) sebulan;

    (2)

    Kepada Veteran yang menjadi cacad badan dan atau cacad ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c, disamping tunjangan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan tunjangan tambahan sebesar :

    1. Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) sebulan bagi Veteran yang kehilangan salah satu anggota badan dan atau kehilangan sebelah matanya;

    2. Rp. 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan bagi Veteran yang kehilangan dua atau lebih anggota badan dan atau kehilangan kedua belah matanya;

    (3)

    Kepada Veteran yang berdasarkan surat keterangan Majelis Penguji Kesehatan, badan dan atau ingatannya berada dalam keadaan yang dapat dipandang sama dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan tunjangan tambahan sebesar: a.Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) sebulan apabila keadaan badan dan atau ingatannya dapat dipandang dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalama ayat (2) huruf a;

    1. Rp. 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan apabila keadaan badan dan atau ingatannya dipandang sama dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.


    Pasal 4
    (1)

    Apabila Veteran Penerima Tunjangan meninggal dunia, maka kepada isteri atau suaminya yang sah diberikan tunjangan janda/duda Veteran.

    (2)

    Besarnya tunjangan pokok janda/duda Veteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp.11.000,-(sebelas ribu rupiah) sebulan.

    (3)

    Yang berhak menerima tunjangan janda Veteran adalah isteri pertama dari almarhum Veteran yang bersangkutan.


    Pasal 5
    (1)

    Apabila Veteran Penerima Tunjangan meninggal dunia, sedang ia tidak meninggalkan isteri/suami, maka kepada anaknya yang sah diberikan tunjangan yatim piatu yang besarnya sama dengan tunjangan pokok janda/duda Veteran.

    (2)

    Apabila janda/duda Veteran meninggal dunia, maka anaknya menerima tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 6
    (1)

    Apabila seorang Veteran gugur akibat perjuangan atau menjalankan sesuatu tugas Negara maka kepada janda/dudanya diberikan tunjangan pokok sebesar Rp. 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan.

    (2)

    Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 1 (satu) tahun.

    (3)

    Apabila janda/dudanya tidak ada, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada anaknya, dan apabila anaknya tidak ada maka tunjangan tersebut diberikan kepada ayah dan atau ibunya.


    Pasal 7

    Diatas tunjangan pokok dan tunjangan tambahan, kepada Penerima Tunjangan Veteran diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri yang dipensiunkan sejak tanggal 1 Januari 1977.


    Pasal 8

    Untuk mendapatkan tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, Veteran yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.


    Pasal 9

    Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan mulai bulan berikutnya dari bulan penetapan surat keputusan pemberian tunjangan Veteran.


    Pasal 10

    Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini hapus apabila yang bersangkutan :

    1. dicabut haknya sebagai Veteran berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

    2. tunjangan tidak diambil selama 5 (lima) tahun berturut-turut;

    3. meninggal dunia.


    Pasal 11
    (1)

    Tunjangan Veteran bagi Veteran yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, hapus apabila Veteran Penerima Tunjangan yang bersangkutan telah mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    (2)

    Tunjangan Janda/Duda Veteran, hapus apabila Janda/Duda yang bersangkutan nikah kembali.

    (3)

    Tunjangan Yatim Piatu Veteran, hapus apabila anak Yatim Piatu yang bersangkutan telah :


  3. mencapai usia 25 tahun.

  4. mempunyai penghasilan sendiri.

  1. menikah atau telah pernah menikah.
    Pasal 12

    Veteran yang telah mendapat tunjangan/pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 13
    (1)

    Hak atas tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dipindahkan atau digadaikan.

    (2)

    Semua perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum.


    Pasal 14

    Hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 15

    Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.


    Pasal 16

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, untuk dinyatakan tidak berlaku lagi :

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2796);

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3025).


    Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 29

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):