Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1977 TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA YANG TELAH MENCAPAI USIA 80 (DELAPAN PULUH) TAHUN Menimbang : bahwa dipandang perlu menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang telah berusia 80 (delapan puluh) tahun; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil Serta Janda dan Anak Yatim/Piatunya (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3024);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok bekas Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3099);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA YANG TELAH MENCAPAI USIA 80 (DELAPAN PULUH) TAHUN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan "tahun anggaran" adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun
Pasal 2
(1)Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dalam tahun anggaran yang bersangkutan telah mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 April tahun anggaran yang bersangkutan disesuaikan pensiun pokoknya ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977.
(2)Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 28
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.