Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, Dan Pengobatan Penyakit Hewan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1977 TENTANG PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN PENGOBATAN PENYAKIT HEWAN Menimbang :

  1. bahwa ternak sebagai sumber produksi untuk mencukupi kebutuhan manusia akan protein hewani merupakan salah satu bahan produksi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, kemakmuran serta kesejahteraan bangsa dan negara, perlu dipelihara kelestariannya dan dikembangkan sebaik-baiknya;

  2. bahwa usaha pemeliharaan dan peningkatan perkembangan hewan perlu dilindungi dari kerugian yang dapat ditimbulkan oleh berbagai macam penyakit hewan serta adanya penyakit yang dapat berpindah dari hewan kepada manusia;

  3. bahwa atas dasar hal tersebut, maka usaha penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan perlu dilakukan secara seksama dan diatur dengan sebaik-baiknya; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);

  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tentang Pembuatan, Persediaan, Peredaran dan Pemakaian Vaksin, Sera dan Bahan-bahan Diagnostika untuk Hewan (lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 23); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN PENGOBATAN PENYAKIT HEWAN. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  6. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.

  7. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan;

  8. Penolakan Penyakit Hewan adalah : a) semua tindakan untuk mencegah masuknya sesuatu penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; b) semua tindakan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari suatu wilayah/pulau yang satu ke dalam wilayah/pulau yang dalam lingkungan Negara Republik Indonesia. 324 4. Pencegahan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk mencegah timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya penyakit hewan.

  9. Pemberantasan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk menghilangkan timbulnya/terjadinya, berjangkitnya dan menjalarnya kasus penyakit hewan.

  10. Pengobatan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk melaksanakan penyembuhan penyakit hewan yang menular maupun yang tidak menular.

  11. Pelabuhan Hewan adalah pelabuhan laut, sungai, dan udara yang oleh Menteri ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan atau mengeluarkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.

  12. Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.

  1. Pengawasan Penyakit Hewan adalah tindakan penilikan dan pengawasan yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah atau ahli pengawas yang ditunjuk oleh Menteri, untuk mendapatkan kepastian apakah seekor atau lebih hewan/ternak, bahan asal hewani dan hasil bahan asal hewan bebas dari segala penyakit hewan. 10.Bahan Asal hewan/Ternak adalah bahan yang berasal dari hewan/ternak yang dapat diolah lebih lanjut. 11.Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak adalah bahan asal hewan/ternak yang diolah dan dipergunakan untuk makanan manusia, penyusunan makanan hewan dan bahan baku untuk industri dan farmasi. BAB II KEBIJAKSANAAN UMUM
    Pasal 2

    Untuk menjamin wilayah Negara Republik Indonesia bebas secara lestari dari penyakit hewan, Pemerintah mengambil tindakan-tindakan yang meliputi penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan.


    Pasal 3

    Dalam melaksanakan tindakan penolakan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, maka setiap hewan/ternak, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang didatangkan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia harus disertai Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya.


    Pasal 4
    (1)

    Pemindahan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan dari satu wilayah Propinsi ke wilayah Propinsi lainnya dalam Negara Republik Indonesia harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dengan memenuhi tatacara Karantina Hewan.

    (2)

    Setiap orang harus mencegah timbulnya dan menjalarnya penyakit hewan yang dapat dibawa oleh hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan dalam perjalanan atau pengangkutan antar pulau/wilayah sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 5
    (1)

    Setiap orang harus melaporkan adanya persangkaan atau adanya kasus kepada pejabat atau instansi yang berwenang.

    (2)

    Keharusan melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kewajiban bagi pemilik hewan atau peternak, pejabat pamong praja, pejabat pamong desa, dan pejabat atau ahli yang karena tugasnya ada hubungannya dengan pengobatan dan perawatan penyakit hewan. BAB III WEWENANG PENGATURAN DAN PELAKSANAAN


    Pasal 6
    (1)

    Pelaksanaan tindakan-tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

    (2)

    Wewenang pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

    (3)

    Wewenang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada Gubernur Kepala Daerah.

    (4)

    Gubernur Kepala Daerah dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertanggungjawab kepada Menteri.

    (5)

    Wewenang pelaksanaan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap hewan/ternak milik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia diserahkan kepada Menteri Pertahanan-Keamanan. BAB IV PENGAWASAN


    Pasal 7

    Menteri mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tindakan-tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dengan sebaik-baiknya.


    Pasal 8
    (1)

    Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit hewan dan wilayah bebas.

    (2)

    Menteri menetapkan pelabuhan hewan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pelabuhan. pasal 9 Menteri menunjuk Ahli Pengawas untuk diikut sertakan dalam tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan. BAB V KETENTUAN PIDANA


    Pasal 10
    (1)

    Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 3, 4 dan 5, diancam dengan pidana penjara selamanya-lamanya 2 (dua) tahun, (2) Barang siapa karena kealpaannya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal-pasal 3, 4 dan 5, diancam dengan pidana. kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).

    (3)

    Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 11
    (1)

    Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri atau bersama- sama dengan Menteri lain yang bersangkutan.

    (2)

    Selama ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini belum ditetapkan, maka ketentuan yang ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 12

    Peraturan Pemerintah ini dapat disebut Peraturan Pemerintah tentang Penyakit Hewan.


    Pasal 13

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 20 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1977 TENTANG PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN DAN PENGOBATAN PENYAKIT HEWAN I. UMUM Pemerintah menyadari akan pentingnya hewan/ternak sebagai satu sumber kemakmuran, sehingga oleh karena itu adalah menjadi kewajiban Pemerintah untuk memelihara dan mengembangkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat dicapai maksud penggunaan hewan/ternak secara lestari. Pada umumnya sampai saat ini, mengenai pemeliharaan hewan ternak masih banyak dipergunakan peraturan-peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda, yang dalam beberapa hal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini baik ditinjau dari segi teknis-biologis, maupun dari segi sosial-ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengadakan peraturan yang mengarah kepada kelestarian sumber kemakmuran yang berujud hewan/ternak yang disesuaikan dengan perkembangan keadaan secara nasional dan internasional. Pengaturan tersebut meliputi penolakan masuknya penyakit hewan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, antar wilayah Indonesia, pencegahan timbulnya penyakit hewan, pemberantasan penyakit hewan dan pengobatan hewan/ternak yang menderita penyakit. Untuk keperluan pelaksanaan usaha-usaha tersebut diperlukan tenaga-tenaga ahli, sarana, prasarana dan organisasi serta tata kerja yang sebaik-baiknya. Berhubung penyakit hewan dapat cepat menular secara luas tanpa mengenal batas lokal, regional dan batas Negara, yang disebabkan oleh sifatnya penyakit itu sendiri dan oleh perkembangan lalu-lintas perhubungan yang modern dan cepat, sehingga oleh karena itu Pemerintah bertanggungjawab atas masalah penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan/ternak dan apabila perlu untuk mempercepat pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut, dapat dilimpahkan wewenang pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat I. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Angka 1 dan 2 Cukup jelas. Angka 3 - Yang dimaksud dengan tindakan penolakan penyakit hewan, ialah mencegah penularan penyakit hewan, karena penularan itu dapat secara langsung dan tidak langsung yaitu melalui hewannya sendiri,oleh manusia, melalui bahan asal hewan, melalui hasil bahan asal hewan, melalui alat yang diperlukan untuk menyertai hewan dan melalui bahan makanan hewan. Angka 4 sampai dengan angka 9 Cukup jelas. Angka 10 - Termasuk dalam pengertian "bahan asal hewan" ialah daging, susu, telur, bulu, tanduk, kuku, kulit, tulang, mani, madu, dari hasil dari ikan. Angka 11 - Termasuk dalam pengertian "hasil bahan asal hewan" ialah bahan asal hewan yang untuk makanan manusia antara lain daging yang diawetkan dengan cara lain daripada pendinginan, misalnya daging rebus, dendeng, susu kental manis, krupuk kulit, telor, dan madu. - bahan asal hewan guna keperluan industri seperti kulit, bulu hewan,kuku dan tanduk, tulang, darah, usus, dan pupuk hewan. - bahan asal hewan guna keperluan farmasi seperti organ-organ kelenjar,jaringan dan cairan tubuh.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Ayat (1) Cukupjelas. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 5

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan kasus ialah suatu keadaan, dimana terdapat seekor atau lebih hewan/ternak yang terjangkit oleh suatu penyakit hewan. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 6

    Ayat (1) Dalam hal ini Menteri akan mengatur lebih lanjut tentang : - pelaksanaan usaha pencegahan dan pengawasan timbulnya penyakit hewan, sehingga dapat terjamin keselamatan hewan secara lestari; - pelaksanaan pemberantasan penyakit hewan yang memuat penyakit dan cara- cara pencegahan, pemberantasan dan pemusnahan penyakit hewan. - pelaksanaan pengobatan Penyakit hewan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan wilayah bebas (free zone) adalah suatu daerah terbatas yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dimana hewan/ternak ada dibawah pengawasan instansi yang berwenang yang ditunjuk oleh Menteri dan didalam daerah tersebut selama waktu tertentu tidak terdapat sesuatu penyakit hewan. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 9

    Yang dimaksud dengan Ahli Pengawas adalah Dokter Hewan, baik yang menjabat pegawai negeri maupun swasta yang ditunjuk khusus untuk melakukan pengawasan Kesehatan Hewan.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13 Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3101

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):