Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1977

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1977 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN Menimbang :

  1. bahwa secara bertahap dipandang perlu memperbaiki penghasilan dari para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;

  2. bahwa berhubung dengan itu Uang Bantuan Pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang bersifat Pensiun sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1974, perlu diperbaiki; Mengingat :

  1. Pasal 5,ayat (2)Undang-Undang Dasar l945;

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);

  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 36) sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Bersifat Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3043);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 20);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun/Onderstand Purnawirawan Warakawuri dan Tunjangan Anak Yatim Piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3023);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda dan Anak Yatim Piatunya (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor I 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3024);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3025); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1976 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3072); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN. Pasal I Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1
    (1)

    Kepada Penerima Pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun/tunjangan penghargaan menurut peraturan pensiun yang berlaku bagi masing- masing, yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977, diatas penghasilan yang berhak diterimanya diberikan tiap bulan Uang Bantuan Pensiun sebesar 500% (lima ratus persen) dari penghasilan itu.

    (2)

    Jumlah penghasilan setelah ditambah Uang Bantuan Pensiun yang dimaksud dalam ayat (1) yang terendah sekurangkurangnya Rp. 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan.

    (3) Jumlah penghasilan baru yang setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) dibulatkan ke atas menjadi lima puluhan dan ratusan rupiah. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 18 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1977 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN UMUM Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 maka timbul perbedaan pensiun pokok antara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersebut dan yang ditetapkan dengan, peraturan perundang-undangan sebelumnya. Untuk menghilangkan perbedaan itu maka seharusnya diadakan penyesuaian, tetapi berhubung dengan kemampuan keuangan Negara yang masih sangat terbatas, maka penyesuaian itu diadakan secara bertahap. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 disesuaikan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda yang dipensiunkan sejak 1 Januari 1977, sedang kepada mereka yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977 baru dapat diberikan Uang Bantuan Pensiun 500% (lima ratus persen) dari penghasilan. Pemerintah akan berusaha menyesuaikan pensiun mereka selambat- lambatnya 1 April 1979. PASAL DEMI PASAL Pasal I sampai dengan Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3100

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):