Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1977

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1977 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN Menimbang : bahwa tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1976, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Prps. Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3074); MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN. Pasal I Pasal 2 dan 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
    Pasal 2

    Tunjangan tersebut dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebulan.


    Pasal 4 (1) Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang tidak menikah lagi diberikan tunjangan sebesar separoh dari tunjangan yang diberikan kepada almarhum suaminya/almarhumah isterinya. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan, Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA., ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 17

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):