Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1976 TENTANG PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI GOLONGAN I Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan prestasi kerja untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, dipandang perlu memperbaiki dan mengatur kembali keseimbangan penghasilan antar Pegawai Negeri Golongan I;

  2. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a perlu diadakan perbaikan penghasilan Pegawai Negeri Golongan I; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS - 1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833), sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 60);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 1968 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3020);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3042); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI GOLONGAN I.
    Pasal 1

    Kepada Pegawai Negeri Golongan I diberikan tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok sebulan diatas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3042), dengan ketentuan bahwa tambahan penghasilan tersebut dibulatkan keatas sehingga menjadi ratusan.


    Pasal 2

    Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


    Pasal 3

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1976 SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1976 TENTANG PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI GOLONGAN I PENJELASAN UMUM Dalam kenyataannya dirasakan tidak adanya keseimbangan penghasilan antar Golongan I, baik Golongan I dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil maupun Golongan I dalam lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, karena pada umumnya Golongan ruang I/a, I/b, dan I/c PGPS-1968, begitu juga Prajurit Dua/Kelasi Dua/Bhayangkara Dua, Prajurit Satu/Kelasi Satu/Bhayangkara Satu, dan Kopral Dua PG-ABRI 1968 mempunyai penghasilan yang sama, padahal masa kerja, beban tugas, dan tanggungjawabnya berbeda. Tujuan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk memperbaiki hal tersebut diatas. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3 Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):