Formasi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1976 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang : bahwa untuk dapat melaksanakan tugas secara berdaya-guna dan berhasil-guna dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam mengisi satuan-satuan organisasi Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974, Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan formasi Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.


    Pasal 2

    Formasi untuk masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan:

    1. jenis pekerjaan ;

    2. sifat pekerjaan ;

    3. perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu d. prinsip pelaksanaan pekerjaan ;

    4. jenjang dan jumlah pangkat dan jabatan yang tersedia dalam satuan organisasi yang bersangkutan f. peralatan yang tersedia ;

    5. kemampuan keuangan Negara.


    Pasal 3

    Formasi masing-masing satuan organisasi Negara di tetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara, dengan memperhatikan pendapat pimpinan Departemen/Lembaga yang bersangkutan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pasal 4 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 5

    Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1976 SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH. REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1976 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PENJELASAN UMUM Dalam rangka usaha menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan dipandang perlu menetapkan dasar- dasar penyusunan formasi bagi satuan-satuan organisasi Negara. Yang dimaksud dengan satuan-satuan organisasi Negara adalah satuan-satuan organisasi Pemerintah, satuan-satuan organisasi kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan satuan-satuan organisasi badan-badan peradilan. Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara yang dimaksud di atas dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan organisasi itu. Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok yang harus dilaksanakan dalam mencapai tujuan itu. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, maka jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Perkembangan tugas pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan, dan sebaliknya, dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan karena kemajuan teknologi di bidang peralatan. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2
    1. Yang dimaksud dengan jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, umpamanya pekerjaan pengetikan, pemeliharaan arsip, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit dan lain-lain. Apabila sudah diketahui jenis-jenis pekerjaan yang harus dilakukan, dapatlah ditentukan pegawai yang mempunyai keahlian yang diperlukan.

    2. Sifat pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi adalah sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Sebagaimana diketahui, ada pekerjaan yang pada umumnya dapat dilakukan dalam jam kerja saja, umpamanya pekerjaan tata usaha, perawatan pekarangan, dan yang serupa dengan itu, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan 24 (dua puluh empat) jam terus-menerus, umpamanya pekerjaan pemadam kebakaran, penjaga mercu suar, dan yang serupa dengan itu. Pekerjaan yang harus dilakukan 24 (dua puluh empat) jam terus-menerus memerlukan pegawai yang lebih banyak. Umpamanya, kalau satu mobil pemadam kebakaran memerlukan pegawai sebanyak 5 (lima) orang, dan waktu kerjanya ditentukan 8 (delapan) jam per hari, maka hal ini berarti bahwa setiap mobil pemadam kebakaran memerlukan 3 x 5 orang 15 (lima belas) orang pegawai.

    3. Yang dimaksud dengan beban kerja adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Memperkirakan beban kerja dari masing-masing satuan organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman. Umpamanya, perkiraan beban pekerjaan pengetikan, pengagendaan, dan yang serupa dengan itu dapat didasarkan atas jumlah surat yang masuk dan keluar rata-rata dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban pekerjaan pemeriksaan perkara dapat didasarkan atas pengalaman berapa jumlah dan jenis perkara yang terjadi pada waktu tertentu pada daerah tertentu. Apabila sudah dapat diperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi, maka untuk dapat menentukan jumlah pegawai yang diperlukan perlu ditetapkan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu. Sama halnya dengan perkiraan beban kerja, maka perkiraan kapasitas pegawai untuk jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu, dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman.

    4. Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi. Umpamanya, apabila ditentukan bahwa membersihkan ruangan dan merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk membersihkan ruangan dan merawat pekarangan; tetapi sebaliknya, apabila ditentukan bahwa pembersihan ruangan dan perawatan pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu diangkat pegawai untuk pekerjaan itu.

    5. Jenjang dan jumlah pangkat dan jabatan yang tersedia dalam masing-masing satuan organisasi harus selalu diperhatikan dalam penentuan formasi, sehingga dengan demikian dapat dipelihara piramida kepangkatan dan jabatan yang sehat.

    6. Peralatan yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan sesuai tugas pokok mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena pada umumnya makin tinggi mutu peralatan dan tersedia dalam jumlah yang cukup dapat mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang diperlukan.

    7. Dalam penetapan formasi, faktor kemampuan keuangan Negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan.


    Pasal 3 Untuk menjamin formasi yang sehat bagi masing-masing satuan organisasi Negara, maka formasi ditetapkan secara terpusat oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara. Pasal 4 s/d Pasal 6 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):