Pembentukan Kota Administratip Tasikmalaya

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1976 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP TASIKMALAYA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan terdapatnya perkembangan dan pada wilayah pengembangan Priangan bagian timur pada umumnya dan wilayah Kecamatan Tasikmalaya pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Tasikmalaya;

  2. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Tasikmalaya telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan suatu Kota Administratip perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;

  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat;

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP TASIKMALAYA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;

    2. Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;

    3. Wilayah Kecamatan Tasikmalaya adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123. BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN


    Pasal 2

    Tujuan pembentukan Kota Administratip Tasikmalaya adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH


    Pasal 3
    (1)

    Pemerintah Kota Administratip Tasikmalaya bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya.

    (2)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya tetap berkedudukan di Kota Administratip Tasikmalaya.

    (3)

    Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratip Tasikmalaya, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Tasikmalaya.


    Pasal 4

    Pemerintah Kota Administratip Tasikmalaya menyelenggarakan fungsi- fungsi sebagai berikut :

    1. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;

    2. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

    3. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah pengembangan Priangan bagian Timur pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya pada khususnya.


    Pasal 5

    Wilayah Kota Administratip Tasikmalaya meliputi :


  5. Desa Nagarasari 2. Desa Cipedes 3. Desa Panglayungan 4. Desa Sukamanah 5. Desa Yudanagara 6. Desa Nagarawangi 7. Desa Argasari 8. Desa Citembang 9. Desa Tuguraja 10. Desa Tawangsari 11. Desa Empangsari 12. Desa Lengkongsari 13. Desa Kahuripan

    Pasal 6

    Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratip Tasikmalaya dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni :

    1. Wilayah Kecamatan Cipedes, terdiri dari :


  6. Desa Nagarasari 2. Desa Cipedes 3. Desa Panglayungan 4. Desa Sukamanah;

    1. Kecamatan Cihideung, terdiri dari :

  7. Desa Yudanagara 2. Desa Nagarawangi 3. Desa Argasari 4. Desa Cilembang 5. Desa Tuguraja;

    1. Kecamatan Tawang, terdiri dari :

  1. Desa Tawangsari 2. Desa Lengkongsari 3. Desa Empangsari 4. Desa Kahuripan. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI
    Pasal 7
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kota Administratip Tasikmalaya berkedudukan di Kota Tasikmalaya.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipedes berkedudukan di Cipedes.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Cihideung berkedudukan di Yudanagara.

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Tawang berkedudukan di Tawangsari.


    Pasal 8

    Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratip Tasikmalaya ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 9
    (1)

    Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Tasikmalaya.

    (2)

    Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Tasikmalaya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Tasikmalaya.

    (3)

    Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tasikmalaya atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 10
    (1)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Tasikmalaya, sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123 dihapuskan.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1976 SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):