Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Dan Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Di Timor Timur

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1976 TENTANG PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR DAN KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DI TIMOR TIMUR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, perlu segera menetapkan peraturan pelaksanaan dari Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 dan mengingat hal-hal yang mendesak dan khusus di Timor Timur, maka pengaturan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976, Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR DAN KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DI TIMOR TIMUR. BAB I KEDUDUKAN

    Pasal 1

    Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur berkedudukan di Dili. BAB II SUSUNAN PEMERINTAHAN


    Pasal 2
    (1)

    Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dibagi dalam Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II.

    (2)

    Tiap wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II masing- masing dibagi dalam beberapa Kecamatan.

    (3)

    Wilayah Kecamatan masing-masing dibagi dalam beberapa Desa atau nama lain yang setingkat dengan Desa.


    Pasal 3
    (1)

    Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur terdiri dari 13 (tiga belas) Kabupaten Daerah Tingkat II sebagai berikut:


  4. Kabupaten Daerah Tingkat II Dili dengan Ibukota Dili, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Dili Timur; (b) Dili Barat; (c) Atauro; (d) Metinaro;

  5. Kabupaten Daerah Tingkat II Baucau dengan Ibukota Baucau, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Baucau; (b) Vemasse; (c) Laga; (d) Baguia; (e) Venilale; (f) Quelicai;

  6. Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto dengan Ibukota Manatuto, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Manatuto; (b) Laclubar; (c) Barique; (d) Laclo; (e) Laleia;

  7. Kabupaten Daerah Tingkat II Lautem dengan Ibukota Lospalos, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Lospalos; (b) Luro; (c) Iliomar; (d) Lautem; (e) Tutuala;

  8. Kabupaten Daerah Tingkat II Viqueque dengan Ibukota Viqueque, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Viqueque; (b) Ossu; (c) Uato-Lari; (d) Lacluta; (e) Uato-Carbau;

  9. Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dengan Ibukota Ainaro, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Ainaro; (b) Maubisse; (c) Hato-Bullico; (d) Hato-Hudo; (e) Mape;

  10. Kabupaten Daerah Tingkat II Manufahi dengan Ibukota Same, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Same; (b) Alas; (c) Fato-Berliu; (d) Turiscai.

  11. Kabupaten Daerah Tingkat II Cova-Lima dengan Ibukota Suai, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Suai; (b) Tilomar; (c) Fohorem; (d) Fatu-Lulic; (e) Fatu-Mean.

  12. Kabupaten Daerah Tingkat II Ambeno dengan Ibukota Pante- Macassar, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Pante-Macassar; (b) Oe-Silo; (c) Nitibe; (d) Passabe;

  13. Kabupaten Daerah Tingkat II Bobonaro dengan Ibukota Maliana, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Maliana; (b) Bobonaro; (c) Lolotoi; (d) Atabai; (e) Balibo; (f) Cailaco;

  14. Kabupaten Daerah Tingkat II Liquica dengan Ibukota Liquica, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Liquiga; (b) Bazar-Tete; (c) Maubara;

  15. Kabupaten Daerah Tingkat II Ermera dengan Ibukota Ermera, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Ermera; (b) Atsabe; (c) Hatolia; (d) Lete-Foho; (e) Railaco.

  16. Kabupaten Daerah Tingkat II Aileu dengan Ibukota Aileu, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Aileu; (b) Remexio; (c) Laulara; (d) Lequidoe.

    (2)

    Batas-batas wilayah Kabupaten dan wilayah Kecamatan tersebut dalam ayat (1) ialah sebagaimana tercantum dalam peta Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 4

    Pembagian lebih lanjut wilayah Kecamatan ke dalam Desa, atau nama lain yang setingkat dengan Desa, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 5

    Tempat kedudukan masing-masing Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, atau nama lain yang setingkat dengan Desa, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur. BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH


    Pasal 6

    (1)

    Urusan Rumah tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal dari Daerah dimaksud dalam Pasal 3, meliputi :

    1. Urusan Kesejahteraan Sosial;

    2. Urusan Pertanian;

    3. Urusan Kesehatan;

    4. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan;

    5. Urusan Pekerjaan Umum.

    (2)

    Pelaksanaan urusan rumah tangga dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi bidang bersangkutan dengan Menteri Dalam Negeri.

    (3)

    Penyerahan urusan lainnya dilaksanakan secara bertahap dan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 7

    Untuk penyelenggaraan urusan rumah-tangga Daerah dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Pemerintah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur membentuk dan menyusun Dinas-dinas Daerah yang jumlah pegawai dan peralatannya disesuaikan dengan keperluan.


    Pasal 8

    Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten- kabupaten Daerah Tingkat II dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan usaha-usaha untuk melancarkan jalannya pemerintahan di Daerah, antara lain dengan :

    1. menyusun Sekretariat Wilayah/Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;

    2. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta milik, serta lain- lain yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. BAB IV PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT


    Pasal 9

    (1)

    Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah, diselenggarakan oleh Instansi-instansi vertikal yang bersangkutan.

    (2)

    Instansi-instasi yang melaksanakan urusan Pemerintah Pusat merupakan perangkat Departemen atau Lembaga Non Departemen yang bersangkutan.

    Pasal 10

    Untuk menyelenggarakan urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah dimaksud dalam Pasal 9, Menteri atau Kepala Lembaga Non Departemen yang bersangkutan sesuai urgensinya membentuk Instansi-instansi vertikalnya di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. BAB V PEMBIAYAAN


    Pasal 11

    Untuk kelancaran roda pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur perlu adanya dukungan anggaran belanja rutin dan pembangunan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang penyediaan dan pengelolaannya diatur secara khusus. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 12

    Kepala dan Wakil Kepala Pemerintah Sementara Timor Timur (PSTT) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur.


    Pasal 13

    Penetapan Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I dan II, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan II, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 14

    (1)

    Badan-badan Perwakilan Rakyat yang ada pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku sesuai dengan tingkatannya ditetapkan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur.

    (2)

    Pimpinan dan jumlah keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 15

    (1)

    Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara mengatur penetapan atau pengangkatan Pegawai-pegawai yang tersedia dengan status : - Pegawai Negeri Sipil Pusat - Pegawai Negeri Sipil Daerah dan - Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan kepada Daerah.

    (2)

    Perubahan status pegawai-pegawai diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.

    Pasal 16

    Segala peraturan perundang-undangan yang ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, selama belum diubah, diganti, atau dicabut, tetap berlaku bagi Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 17

    Segala harta milik serta kekayaan bekas Pemerintah Sementara Timor Timur sesuai dengan statusnya diatur tersendiri.


    Pasal 18

    Segala hal yang timbul sebagai akibat dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 19

    Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pemerintahan di Timor Timur"


    Pasal 20

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1976 TENTANG PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR DAN KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DI TIMOR TIMUR I. UMUM 1. Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, maka secara resmi wilayah Timor Timur menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tersebut yang berbunyi "Membentuk Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi wilayah bekas koloni Portugis di Timor Timur." 2. Pengaturan pembentukan suatu Daerah ditetapkan dalam suatu Undang-undang yang mengatur mengenai nama, batas, ibukota, hak dan wewenang urusan serta modal pangkal Daerah. Tetapi materi tersebut belum ditampung dalam Undang- undang Nomor 7 Tahun 1976, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tersebut menyatakan bahwa : Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan di wilayah Timor Timur.


  17. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut dan pertimbangan agar jarak waktu antara ditetapkannya Undang-undang mengenai pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan segera terwujudnya mekanisme pemerintahan baik ditingkat Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur maupun di Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur, maka pengaturan pelaksanaan dari pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur diatur dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini merupakan pengaturan status pemerintahan di Timor Timur sebagai konsekwensi logis dari penyatuan wilayah tersebut ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ialah :

    1. Kedudukan pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;

    2. Pembagian wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur ke dalam Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II dengan ibukotanya masing-masing dan pembagian wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II tersebut ke dalam Kecamatan-kecamatan;

    3. Penetapan kewenangan pangkal Daerah;

    4. Modal pangkal Daerah yang dalam hal ini berupa pembiayaan yang didukung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  18. Agar Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur dapat segera melaksanakan tugas dan fungsinya maka perlu segera ditetapkan sarana-sarana pemerintahannya. Penetapan sarana-sarana pemerintahan tersebut sejauh mungkin disesuaikan dengan sarana-sarana pemerintahan dari Propinsi Daerah Tingkat I dan Kabupaten- kabupaten Daerah Tingkat II lainnya di wilayah Timor Timur dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Namun demikian mengingat Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur mempunyai sejarah dan pertumbuhan yang berlainan sehingga terdapat perbedaan-perbedaan mengenai keadaan masyarakatnya, sistim hukumnya, sistim pemerintahannya, sistim perekonomiannya, sistim pendidikannya serta sistim pertahanan dan keamanannya, maka perlu adanya kebijaksanaan secara khusus mengenai pembangunan pelaksanaan pemerintahan, baik ditingkat Propinsi Daerah Tingkat I maupun di tingkat Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II.

  1. Oleh karena itu maka Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal yang telah nyata- nyata ada untuk dapat berjalan memenuhi kebutuhan dengan memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi yang ada di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 Cukup jelas.
    Pasal 6

    5 (lima) urusan rumah tangga Daerah adalah merupakan wewenang pangkal baik bagi Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur maupun bagi Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur. Tetapi pelaksanaan secara nyata urusan tersebut menjadi urusan rumah tangga Daerah, mengingat keadaan dan kondisi serta kemampuan dari Daerah yang bersangkutan, pengaturannya dilakukan secara bertahap dan bersama-sama oleh masing-masing Menteri yang memiliki kewenangannya atas urusan tersebut dengan Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 sampai dengan Pasal 13 Cukup jelas.


    Pasal 14 Badan-badan Perwakilan Rakyat yang ada ialah : a. Badan Perwakilan Rakyat di tingkat Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. b. 13 (tiga belas) Badan Perwakilan Rakyat yang terdapat di tiap-tiap tingkat wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur. Sesuai dengan penjelasan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang kemudian ditegaskan lagi dengan Peraturan Pemerintah ini, maka Badan-badan Perwakilan tersebut diatas ditetapkan masing-masing menjadi : a. Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur; b. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II yang bersangkutan di Timor Timur. Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):