Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1975/1976 Kepada Tahun Anggaran 1976/1977

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1976 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1975/1976 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1976/1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam pelaksanaan anggaran pembangunan tahun 1975/1976 pada akhir Maret 1976 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 jo. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1975 tentang Perincian Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun 1975/1976;

  2. bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 serta ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1976/1977; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 :

    1. sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3049);

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 29; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3081); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1975/1976 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1976/1977.
    Pasal 1
    (1)

    Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Angggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1975/1976 sebesar Rp. 254.759.003.479,08 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1975/1976 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1976/1977.

    (2)

    Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran C (menurut proyek).

    (3)

    Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977.


    Pasal 2

    Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1976/1977 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1975.


    Pasal 3

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 4

    Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1976. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1976 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1975/1976 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1976/1977 UMUM Pelaksanaan tahun kedua Pelita II ialah Tahun Anggaran 1975/1976 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1975/1976. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ayat (1) Pasal 4 Undang- undang Nomor 1 Tahun 1975 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977 atau tahun ketiga Pelita II, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tersebut ditetapkan pula bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1976/1977 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1975/1976. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):