Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1976 TENTANG PENETAPAN PENGGUNAAN SISA LABA BERSIH BANK-BANK MILIK NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan ketentuan penggunaan sisa laba bersih dari Bank- bank milik Negara sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundang-undangan pembentukannya ; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ;

  2. Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 65. Tambahan Lembaran Negara Nomor 1996): yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Pnps Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 14) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1966 tentang Bank Pembangunan Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Prp Tahun 1962 (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 91);

  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865) ;

  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2870) ;

  5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2871) ;

  6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2872);

  7. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2873);

  8. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2874) ;

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor impor Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2875) ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENGGUNAAN SISA LABA BERSIH BANK-BANK MILIK NEGARA
    Pasal 1

    Dari sisa laba bersih Bank Indonesia, Bank Negara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Ekspor lmpor Indonesia, yang besarnya 45% ( empat puluh lima persen ) sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundang-undangan pembentukannya, yakni:

    1. Pasal 47 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968;

    2. Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968;

    3. Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968;

    4. Pasal 21 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968;

    5. Pasal 23 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1968;

    6. Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968;

    7. Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1968; sebesar 40% (empat puluh persen) disetor kepada Negara dan 5% (lima persen) dipergunakan untuk keperluan-keperluan di bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Presiden.


    Pasal 2

    Penggunaan laba bersih Bank Pembangunan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 setelah dikurangi pajak, ditetapkan sebagai berikut :

    1. 40% (empat puluh persen) disetor kepada Negara ;

    2. 20% (dua puluh persen) untuk cadangan umum, hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah yang sama besarnya dengan Modal Bank;

    3. 20% (dua puluh persen) untuk cadangan tujuan ;

    4. 7,5% (tujuh setengah persen) untuk dana kesejahteraan Pegawai Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang Membawahi bidang ketenagakerjaan ;

    5. 7,5% (tujuh setengah persen) untuk jasa produksi bagi Pegawai Bank, dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan ;

    6. 5% (lima persen) dipergunakan untuk keperluan-keperluan di bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Presiden.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mngetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 1976 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):