Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1976 TENTANG PENETAPAN PENGGUNAAN SISA LABA BERSIH BANK-BANK MILIK NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan ketentuan penggunaan sisa laba bersih dari Bank- bank milik Negara sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundang-undangan pembentukannya ; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ;
Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1996): yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Pnps Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 14) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1966 tentang Bank Pembangunan Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Prp Tahun 1962 (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 91);
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865) ;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2870) ;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2871) ;
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2872);
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2873);
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2874) ;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor impor Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2875) ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENGGUNAAN SISA LABA BERSIH BANK-BANK MILIK NEGARA Pasal 1 Dari sisa laba bersih Bank Indonesia, Bank Negara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Ekspor lmpor Indonesia, yang besarnya 45% ( empat puluh lima persen ) sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundang-undangan pembentukannya, yakni:
Pasal 47 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968;
Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968;
Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968;
Pasal 21 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968;
Pasal 23 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1968;
Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968;
Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1968; sebesar 40% (empat puluh persen) disetor kepada Negara dan 5% (lima persen) dipergunakan untuk keperluan-keperluan di bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Presiden. Pasal 2 Penggunaan laba bersih Bank Pembangunan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 setelah dikurangi pajak, ditetapkan sebagai berikut :
40% (empat puluh persen) disetor kepada Negara ;
20% (dua puluh persen) untuk cadangan umum, hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah yang sama besarnya dengan Modal Bank;
20% (dua puluh persen) untuk cadangan tujuan ;
7,5% (tujuh setengah persen) untuk dana kesejahteraan Pegawai Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang Membawahi bidang ketenagakerjaan ;
7,5% (tujuh setengah persen) untuk jasa produksi bagi Pegawai Bank, dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan ;
5% (lima persen) dipergunakan untuk keperluan-keperluan di bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Presiden. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar supaya setiap orang dapat mngetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 1976 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG