Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1976 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 TENTANG PENYEMPURNAAN PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR DAN LALU LINTAS DEVISA Menimbang : bahwa dalam program peningkatan ekspor, perlu dilakukan usaha-usaha memperkuat daya saing barang-barang ekspor Indonesia, antara lain dengan meninjau kembali ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan atau Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ;

  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu- Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717) ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, impor, dan Lalu-Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2931); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 TENTANG PENYEMPURNAAN PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU-LINTAS DEVISA. Pasal I Ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut : "Pasal 3 (1) Eksportir menerima nilai lawan dari hasil penjualan suluruh Devisa Umum itersebut pada Pasal 2 ayat (1) setelah dikurangi pungutan atas hasil devisa ekspor. yang disebut Pajak Ekspor, (2) Besarnya Pajak Ekspor ditetapkan sebesar 0% (nol persen), 5% (lima persen), dan 10% (sepuluh persen).
    (3)

    Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan, menetapkan penggolongan jenis barang-barang ekspor yang dikenakan Pajak Ekspor tersebut pada ayat (2).

    (4) Untuk barang-barang ekspor yang ditetapkan Harga Patokannya, Pajak Ekspor dihitung dari Harga Patokan, sedang untuk barang- barang ekspor yang tidak ditetapkan Harga Patokannya. Pajak Ekspor dihitung dari harga FOB yang sebenarnya diterima." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1976 SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1976 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 TENTANG PENYEMPURNAAN PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU-LINTAS DEVISA I. PENJELASAN UMUM Dalam memasuki tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun tahap kedua, Pemerintah makin merasakan perlunya usaha-usaha meningkatkan ekspor yang sangat penting artinya di dalam menaikkan pendapatan devisa, pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja, serta perataan pendapatan masyarakat ke daerah-daerah. Akhir-akhir ini ekspor barang-barang hasil pertanian, industri, dan kerajinan rakyat dipasaran internasional mengalami situasi tertekan disebabkan pengaruh ressesi, diskriminasi tarip, saingan dari negara produsen lain serta pengaruh krisis-krisis yang terjadi di dunia, sehingga untuk meningkatkan ekspor perlu diambil langkah-langkah memperkuat daya saing barang-barang ekspor Indonesia. Kebijaksanaan yang diambil ialah mengurangi beban-beban pajak serta pungutan- pungutan dari barang-barang ekspor Indonesia, penurunan dan atau penghapusan pajak ekspor dilakukan secara selektip yang diarahkan untuk mempertahankan nilai maupun volume barang-barang ekspor tradisionil, mendorong ekspor barang-barang yang sudah diolah, serta mengembangkan ekspor barang-barang baru yang mempunyai prospek pemasaran yang baik di luar negeri, memiliki potensi untuk dikembangkan di dalam negeri, dan banyak menyerap tenaga kerja. Disamping itu diberikan pula perangsang dengan pembebasan pajak ekspor terhadap harga jual yang lebih tinggi dari Harga Patokan dengan maksud mendorong pengusaha meningkatkan mutu barang-barang ekspornya agar diperoleh harga yang lebih baik. Penurunan atau penghapusan pajak ekspor dimaksud berarti pengurangan pendapatan Pemerintah dari sektor ekspor namun dengan adanya kegairahan dari produsen untuk meningkatkan produksinya diharapkan volume ekspor akan meningkat sehingga menaikkan pendapatan devisa serta meluasnya kesempatan kerja bagi masyarakat. Penetapan Pajak Ekspor diarahkan untuk mempertahankan nilai maupun volume barang-barang ekspor tradisionil, mendorong ekspor barang-barang yang diolah/diproses dan pengembangan ekspor barang-barang baru yang mempunyai prospek pasaran yang baik serta menyerap banyak tenaga kerja. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup Jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada waktu yang lalu, Pajak Ekspor ditetapkan dalam kelompok 0% (nol persen) dan 10% (sepuluh persen). Yang termasuk pada kelompok barang yang dikenakan pajak ekspor 0% (nol persen) adalah barang-barang industri dan kerajinan rakyat serta barang- barang jadi. Penggolongan jenis barang-barang ekspor ke dalam salah satu kelompok Pajak Ekspor 0 (nol), 5 (lima), dan 10 (sepuluh) persen yang sekarang dilakukan adalah memperluas kebijaksanaan yang lalu dengan sasaran tambahan mendorong barang ekspor yang sudah diolah serta mempertimbangkan pula barang-barang tradisionil yang ekspornya tertekan sebagai akibat adanya diskriminasi tarip, saingan dari produksi negara lain, dan pengaruh-pengaruh negatip dari berbagai krisis dunia; demikian pula terhadap barang-barang ekspor baru (non-tradisionil) yang mempunyai prospek pasaran, potensi produksi yang baik, serta menyerap banyak tenaga kerja akan tetapi jumlah nilai ekspornya relatip kecil, yang perlu dirangsang perkembangannya. Ayat (3) Penetapan jenis barang-barang ekspor yang dikenakan Pajak Ekspor dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan, sehingga di dalam mengelompokkan barang ekspor yang didasarkan pada tingkat pengolahannya, usaha pengembangannya, dan situasi yang dihadapinya, terjamin pula pengamanan sektor pendapatan keuangan Pemerintah akibat pengelompokan tersebut. Ayat (4) Pajak Ekspor barang-barang yang ditetapkan Harga Patokannya, besarnya rupiah yang diterima oleh eksportir tersebut pada ayat (2) diatas dihitung dari Harga Patokan. Selisih antara nilai Ekspor yang sebenarnya dengan Harga Patokan tetap dijual kepada Pemerintah, namun tanpa potongan Pajak Ekspor. Kebijaksanaan ini ditempuh dengan tujuan agar eksportir melaporkan harga penjualan ekspor yang sebenarnya sehingga devisa hasil ekspor dapat diterima seluruhnya oleh Negara yang merangsang eksportir meningkatkan mutu barang-barang ekspor yang akan menaikkan harga jualnya. Pasal II Cukup jelas. CATATAN Kutipan: TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):