Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1976 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1975 Menimbang :

  1. bahwa secara bertahap dipandang perlu memperbaiki penghasilan dari para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;

  2. bahwa berhubungang dengan itu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3048), perlu disempurnakan, Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Prps. Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3048); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/ KEMERDEKAAN SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1975. Pasal I Pasal 2 dan 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975, diubah lagi sehingga berbunyi seluruhnya sebagai berikut :
    Pasal 2

    Tunjangan tersebut dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.


    Pasal 4
    (1)

    Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang tidak menikah lagi diberikan tunjangan sebesar separoh dari tunjangan yang diberikan kepada almarhum suaminya/almarhumah isterinya.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1976 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1976 TENTANG PERATURAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1975 PENJELASAN UMUM Sebagai langkah lanjutan memperbaiki penghasilan para penerima tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dipandang perlu meningkatkan besarnya tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19), sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975 tentang Perubahan Atas, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3048). Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975 tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan ditetapkan Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) sebulan ditambah dengan tunjangan pangan. Dengan Peraturan Pemerintah ini tunjangan tersebut ditingkatkan menjadi Rp. 25,000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebulan termasuk di dalamnya tunjangan pangan. Dengan sistim baru ini maka penyelesaian administrasi dan pengambilan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan lebih disederhanakan. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Apabila seorang Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia dan meninggalkan seorang janda, maka janda tersebut memperoleh Rp. 12,500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) sebulan. Apabila janda yang ditinggalkan ada 2 (dua) orang, maka masing-masing janda memperoleh Rp. 12,500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) dibagi dua = Rp. 6.250,- (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan. Pasal II Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):