Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1975 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN. Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa secara bertahap dipandang perlu memperbaiki penghasilan dari para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;

  2. bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3026) perlu disempurnakan. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Prps 1964 tentang Pemberian Penghargaan/ Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2900);

  4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3022);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 51);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN. Pasal I Pasal 1, 2, dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : " Pasal 1 Kepada seorang Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2" "Pasal 2 (1) Tunjangan tersebut dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp.13.000,- (tigabelas ribu rupiah) sebulan.
    (2)

    Disamping tunjangan tersebut pada ayat (1), diberikan pula tunjangan pangan sebagaimana berlaku bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil." "Pasal 4 (1) Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang tidak menikah lagi dapat diberikan tunjangan sebesar separoh dari tunjangan yang diberikan kepada almarhum suaminya/almarhumah isterinya ditambah dengan tunjangan lain sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).

    (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka besarnya tunjangan yang dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing- masing janda." Pasal II Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Sosial dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pasal III Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3026) dinyatakan tidak berlaku. Pasal IV Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1975. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1975. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 maret 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1975 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN PENJELASAN UMUM Sebagai langkah lanjutan memperbaiki penghasilan. para penerima tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dipandang perlu meningkatkan besarnya tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3026). Dengan Peraturan Pemerintah ini tunjangan ditingkatkan menjadi sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) sebulan bagi seorang Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Apabila seorang Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia dan meninggalkan seorang janda, maka janda tersebut memperoleh Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) sebulan. Apabila janda yang ditinggalkan ada 2 orang, maka masing-masing janda memperoleh Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) dibagi dua = Rp.3.250,- (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan. Pasal II,III,dan IV Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):