Berlakunya Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 Di Propinsi Irian Jaya
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1975 TENTANG BERLAKUNYA PERATURAN GAJI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dalam rangka penyempurnaan dan penyeragaman peraturan gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di seluruh wilayah Indonesia, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1969 tentang Penghasilan Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di Daerah Propinsi Irian Barat dan memperlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 (PG-ABRI 1968) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 (PG-ABRI 1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3, tambahan Lembaran Negara Nomor 3020);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 9,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2997);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3042);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNYA PERATURAN GAJI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 DI PROPINSI IRIAN JAYA.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 (PG-ABRI 1968) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974, dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berlaku di Propinsi Irian Jaya.
Pasal 2
(1)Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bertempat kedudukan atau ditugaskan di Propinsi Irian Jaya setiap bulan diberikan "Tunjangan Irian Jaya" di atas penghasilan yang berhak diterimanya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 (PG-ABRI 1968) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974, yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)Di samping tunjangan yang dimaksud dalam ayat (1), kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberikan pula tunjangan lain yang berlaku bagi Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang pada tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini mempunyai penghasilan yang jumlahnya lebih besar dari penghasilan menurut Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 setelah ditambah dengan tunjangan Irian Jaya yang dimaksud dalam ayat (1) dan tunjangan lain tersebut dalam ayat (2) diberikan tunjangan peralihan sebesar selisih antara penghasilan menurut peraturan lama dan penghasilan menurut Peraturan Pemerintah ini.
(4)Tunjangan peralihan termaksud pada ayat (3) tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tiap kenaikan penghasilan yang diterima oleh Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersangkutan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Perubahan mengenai besarnya tunjangan Irian Jaya diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
Pasal 4
Pelaksanaan penyesuaian pangkat dan gaji pokok Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 5
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1969 tentang Penghasilan Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di Daerah Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2895) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1974. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1975 TENTANG BERLAKUNYA PERATURAN GAJI ANGKATAN BERSENJATA PENJELASAN UMUM Dewasa ini ketentuan penggajian yang berlaku bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bertempat kedudukan atau ditugaskan di Propinsi Irian Jaya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1969 tentang Penghasilan Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di Daerah Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2895). Dalam rangka penyeragaman peraturan perundang-undangan di seluruh wilayah Republik Indonesia, maka dipandang perlu memperlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 (PG-ABRI 1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara 1834) sebagaimana telah beberapa kali diubah data ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3020) di Propinsi Irian Jaya. Dengan berlakunya PG-ABRI 1968 di Propinsi Irian Jaya, harus dijamin bahwa penghasilan bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bertempat kedudukan atau ditugaskan di Propinsi Irian Jaya tidak boleh kurang dibandingkan dengan penghasilan lama. Tunjangan Irian Jaya besarnya ditetapkan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Apabila penghasilan baru seorang Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia setelah ditambah dengan Tunjangan Irian Jaya dan tunjangan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, masih lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan lama, maka kepadanya diberikan Tunjangan Peralihan sebesar selisih antara penghasilan lama dan penghasilan baru. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bertempat kedudukan di Irian Jaya adalah mereka yang organik dan administratip telah dipindahkan ke Irian Jaya. Penghasilan mereka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini seluruhnya diterimakan di Irian Jaya. Yang dimaksud dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditugaskan di Irian Jaya adalah mereka yang bertugas sementara waktu (didetasir) di Irian Jaya. Kepada mereka yang diberikan Tunjangan Irian Jaya, sedangkan gaji mereka diterimakan di Kesatuan Induk. Besarnya tunjangan Irian Jaya ditetapkan dengan mengalikan gaji pokok menurut golongan/ruang gaji PG-ABRI-1968 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3020). Ayat (2) Tunjangan-tunjangan yang berlaku sejak tanggal 1 April 1974 sampai dengan 31 Desember 1974 terdiri dari : - Tunjangan isteri/suami; - Tunjangan anak; - Tunjangan Khusus bagi golongan I (TAMTAMA) yang gaji pokoknya kurang dari Rp. 1.000,- - Tunjangan pelaksana bagi golongan II (BINTARA) ke atas; - Tunjangan jabatan pimpinan bagi mereka yang memimpin satu kesatuan organisasi; - Tunjangan kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971; - Tambahan Tunjangan kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1974; - Tunjangan pangan. Tunjangan-tunjangan yang berlaku sejak 1 Januari 1975 terdiri dari : - Tunjangan isteri/suami; - Tunjangan anak; - Tunjangan Khusus bagi golongan I (TAMTAMA) yang gaji pokoknya kurang dari Rp. 1.000,- - Tunjangan pelaksana bagi golongan II (BINTARA) ke atas; - Tunjangan jabatan pimpinan bagi mereka yang memimpin satu kesatuan organisasi; - Tunjangan kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974; - Tunjangan pangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.