Pembentukan Kota Administratip Bitung
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1975 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BITUNG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa berhubung dengan terdapatnya perkembangan dan kemajuan pada wilayah Propinsi Sulawesi Utara umumnya dan wilayah Kecamatan Bitung khususnya, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan umum secara khusus pula guna menjamin pemenuhan kebutuhan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Bitung;
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Bitung telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah pembentukan Kota Administratip Bitung perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974, Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Undang-undang Nomor 2 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2619);
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BITUNG. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
Wilayah Kecamatan Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 244 Tahun 1964 tentang Pembentukan Wilayah Kecamatan Bitung yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Kota Administratip Bitung. BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratip Bitung adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)Pemerintahan Kota Administratip Bitung bertanggungjawab kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa.
(2)Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Administratip Bitung sebagai kota pelabuhan samudra, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Bitung.
Pasal 4
Kota Administratip Bitung menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial - ekonomi serta fisik perkotaan;
mendukung dan merangsang secara timbal-balik perkembangan wilayah Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Minahasa pada khususnya.
Pasal 5
Luas Wilayah Kota Administratip Bitung adalah Wilayah Kecamatan Bitung yang meliputi Desa-desa:
- Danowudu 2. Pinokalan 3. Tendeki 4. Tewaan 5. Apela I 6. Apela II 7. Kumeresot 8. Karondoran 9. Duasaudara 10. Pinasungkulan 11. Batu Putih 12. Girian Atas 13. Girian Bawah 14. Sagerat 15. Tanjung Merah 16. Manembo-nembo 17. Madidir 18. Bitung Timur 19. Bitung Tengah 20. Bitung Barat 21. Pateten 22. Airtembaga 23. Tandurusa 24. Makawidey 25. Pinangunian 26. Papusungan 27. Mawali 28. Pancuran 29. Binuang 30. Pintu Kota 31. Lirang 32. Moto 33. Batu Lubang 34. Pandean 35. Pasir Panjang.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratip Bitung terbagi atas :
Wilayah Kecamatan Bitung Utara, yang meliputi desa-desa: Danowudu, Pinokalan, Tendeki, Tewaan, Apela I, Apela II, Kumeresot, Karondoran, Duasaudara, Pinasungkulan dan Batu Putih;
Wilayah Kecamatan Bitung Tengah, meliputi Desa-desa: Girian Atas, Girian Bawah, Sagerat, Tanjung Merah, Manembo-nembo, Madidir, Bitung Timur, Bitung Tengah, Bitung Barat, Pateten, Airtembaga, Tandurusa, Makawidey dan Pinangunian;
Wilayah Kecamatan Bitung Selatan, meliputi Desa-desa: Papusungan, Mawali, Pancuran, Binuang, Pintu Kota, Lirang, Moto, Batu Lubang, Pandean dan Pasir Panjang. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
(1)Pusat Pemerintahan Kota Administratip Bitung berkedudukan di Kota Bitung.
(2)Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Utara berkedudukan di Desa Danowudu;
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Tengah berkedudukan di Desa Madidir;
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Selatan berkedudukan di Desa Papusungan.
Pasal 8
Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratip Bitung di tentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)Struktur organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bitung yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Bitung.
(2)Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-Keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi pemerintahan Wilayah Kecamatan Bitung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi pemerintahan Wilayah Kota Administratip Bitung.
(3)Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Minahasa atas nama Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bitung sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 244 Tahun 1964 dihapuskan.
(2)Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, selain diatur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 1975 ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 4
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.