Pembubaran Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1975

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1975 TENTANG PEMBUBARAN DANA KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa bantuan sosial kepada Pegawai Negeri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2530) perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian dan dengan perkembangan dewan ini;

  2. bahwa oleh sebab itu dianggap perlu untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1963 tentang Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2530) dan membubarkan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3042);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada para Penerima Pensiun/Tunjangan yang bersifat Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3043); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN DANA KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI.
    Pasal 1
    (1)

    Membubarkan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1963.

    (2)

    Menteri Sosial mengatur lebih lanjut segala sesuatu yang berhubungan dengan pembubaran Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri tersebut ayat (1).


    Pasal 2
    (1)

    Peralatan,perlengkapan dan kekayaan-kekayaan lainnya serta dana- dana yang ada pada Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat pembubarannya, diatur penyelesaiannya oleh Menteri Penertiban Aparatur Negara setelah mendengar pertimbangan Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

    (2)

    Pegawai-pegawai yang bekerja pada Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri, dikembalikan kepada Departemen Sosial.


    Pasal 3

    Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1963 dan Peraturan/Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 3

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):