Pembentukan Kota Administratip Cimahi
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1975 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP CIMAHI Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan sebagian wilayah Kecamatan Cimahi serta sebagian wilayah Kecamatan Batujajar pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di sebagian wilayah Kecamatan Cimahi dan sebagian wilayah Kecamatan Batujajar;
bahwa perkembangan dan kemajuan sebagian wilayah Kecamatan Cimahi dan sebagian wilayah Kecamatan Batujajar telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan suatu Kota Administratip perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP CIMAHI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974;
Wilayah Kecamatan Cimahi dan wilayah Kecamatan Batujajar adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123. BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Kota Administratip Cimahi adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 3 (1) Pemerintahan Kota Administratip Cimahi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. (2) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratip Cimahi, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Cimahi. Pasal 4 Kota Administratip Cimahi menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung pada khususnya. Pasal 5 (1) Wilayah Kota Administratip Cimahi meliputi sebagian:
Wilayah Kecamatan Cimahi, yang terdiri dari:
Desa Melong
Desa Cibeureum
Desa Pasirkaliki
Desa Cigugur
Desa Baros
Desa Cibabat
Desa Cimahi Timur
Desa Cimahi Utara
Desa Cimahi Barat
Desa Padasuka
Desa Citeureup
Desa Cipageran
Wilayah Kecamatan Batujajar, yang terdiri dari:
Desa Utama
Desa Leuwigajah
Desa Cibeber (2) Sebagian wilayah Kecamatan Cimahi yang terdiri dari:
Desa Cilame
Desa Tanimulya dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Padalarang. (3) Wilayah Kecamatan Batujajar dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b Pasal ini. (4) Wilayah Kecamatan Padalarang diperluas dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini. Pasal 6 Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratip Cimahi terbagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni :
Wilayah Kecamatan Cimahi Utara, terdiri dari:
Desa Cipageran
Desa Citeureup
Desa Cibabat
Desa Pasirkaliki
Wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, terdiri dari:
Desa Padasuka
Desa Cimahi Utara
Desa Cimahi Barat
Desa Baros.
Desa Cimahi Timur
Desa Cigugur.
Wilayah Kecamatan Cimahi Selatan terdiri dari:
Desa Melong
Desa Utama
Desa Cibeuruem
Desa Leuwigajah
Desa Cibeber
Desa Cibeber BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 7 (1) Pusat Pemerintahan Kota Administratip Cimahi berkedudukan di Kota Cimahi. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimahi Utara berkedudukan di Cibabat. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimahi Tengah berkedudukan di Cimahi. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimahi Selatan berkedudukan di Leuwigajah. Pasal 8 Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratip Cimahi ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 (1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Cimahi. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Cimahi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Cimahi (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 (1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cimahi sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123 dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri. Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Desember 1975 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 Desember 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 41