Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1974/1975 Kepada Tahun Anggaran 1975/1976

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1975

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1975 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1974/1975 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1975/1976 Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa dalam pelaksanaan anggaran pembangunan tahun 1974/1975 pada akhir Maret 1975 ternyata terdapat proyek- proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 jo. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1974 tentang Perincian Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun 1974/1975;

  2. bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 Serta ayat (1) Pasal 3 Undang- undang Nomor 2 Tahun 1975 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1975/1976; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 :

    1. sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3022);

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1975 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 25; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3057); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1974/1975 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
    Pasal 1
    (1)

    Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1974/1975 sebesar Rp. 214.065.248.756,21 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1974/1975 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1975/1976.

    (2)

    Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut proyek) (3) Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976. Pasal 2...


    Pasal 2

    Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1975/1976 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1974.


    Pasal 3

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 4

    Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1975. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA TTD SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1975 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1974/1975 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1975/1976 PENJELASAN UMUM Pelaksanaan Tahun pertama Pelita II ialah Tahun Anggaran 1974/1975 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1974/1975. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek- proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1974/1975 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1975/1976 atau tahun ke-dua Pelita II, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tersebut ditetapkan pula bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1975/1976 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1974/1975. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):