Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Di Bidang Perkebunan Besar Kepada Daerah Tingkat I

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1975 TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT DI BIDANG PERKEBUNAN BESAR KEPADA DAERAH TINGKAT I Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pengisian otonomi yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah, dipandang perlu untuk menyerahkan urusan Pemerintah Pusat di bidang Perkebunan Besar kepada Daerah Tingkat I;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pelaksanaan penyerahan urusan pemerintahan tersebut dalam sub a perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1973;

  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959 tentang Penyerahan Tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya kepada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1752) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2591);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat di lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 169); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT DI BIDANG PERKEBUNAN BESAR KEPADA DAERAH TINGKAT I. BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. "Daerah Tingakt I" ialah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;

    2. "Perkebunan Besar" ialah usaha perkebunan yang dilakukan oleh Badan hukum sebagai suatu perusahaan diatas tanah yang dikuasai secara langsung oleh Negara, yang seluruh atau sebagian dari modalnya dimiliki oleh swasta.


    Pasal 2

    Dengan tidak mengurangi pertanggungjawaban Menteri Pertanian atas pembinaan di bidang Perkebunan Besar, kepada Daerah Tingakt I diserahkan tugas dan wewenang pengurusan di bidang Perkebunan Besar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB II JENIS URUSAN YANG DISERAHKAN


    Pasal 3

    Tugas dan wewenang yang diserahkan tersebut pada Pasal 2 meliputi urusan:

    1. penyelenggaraan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan dalam bidang teknik dan produksi perkebunan Besar yang diarahkan kepada peningkatan produksi dan penyempurnaan mutu hasil perkebunan;

    2. penyelenggaraan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan kehidupan ekonomi dan usaha Perkebunan Besar yang ditujukan untuk: b.1.penyempurnaan pengelolaan Perkebunan Besar yang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai suatu usaha yang berstatus Badan Hukum; b.2.mendorong usaha peningkatan penanaman modal pada bidang perkebunan, baik dalam bidang pembangunan (perluasan usaha) maupun dalam bidang rehabilitasi Perkebunan-perkebunan Besar;

    3. penyelenggaraan pengawasan terhadap penggunaan tanah perkebunan termasuk cara-cara pemeliharaannya sesuai dengan fungsinya sebagai suatu perkebunan.


    Pasal 4

    Pemerintah Daerah Tingkat I menyelenggarakan pengumpulan keterangan-keterangan serta data statistik Perkebunan Besar secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri


    Pasal 5

    Penyelenggaraan tugas dan wewenang dalam urusan Perkebunan Besar tersebut dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I menurut peraturan dan petunjuk dari Menteri Pertanian sepanjang yang menyangkut bidang kultur teknik dan agroekonomi perkebunan. BAB III ORGANISASI


    Pasal 6
    (1)

    Dengan memperhatikan petunjuk Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, masing-masing Daerah Tingkat I yang bersangkutan membentuk Dinas Perkebunan Daerah sebagai unsur pelaksana dari Pemerintah Daerah Tingkat I di bidang Perkebunan Besar.

    (2)

    Dinas Perkebunan Rakyat dan atau Bagian Tanaman Industri yang telah ada dari Dinas Pertanian Rakyat dilebur ke dalam Dinas Perkebunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi dari Dinas Perkebunan Daerah.


    Pasal 7

    Pemerintah Daerah mengatur lebih lanjut susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perkebunan Daerah menurut petunjuk Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri. BAB IV KEPEGAWAIAN; KEUANGAN; DAN KEKAYAAN


    Pasal 8
    (1)

    Semua pegawai yang semula termasuk dalam perangkat Pemerintah Pusat di bidang Perkebunan Besar di Daerah, yakni dari Inspektorat dan Sub Inspektorat Perkebunan Besar; secara berangsur-angsur akan diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

    (2)

    Hal-hal tehnis yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


    Pasal 9

    Sehubungan dengan penyerahan dimaksud dalam Pasal 8, maka seluruh Anggaran Belanja Rutin dari Inspektorat Perkebunan Besar dilimpahkan dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menjadi bagian dari Departemen Dalam Negeri.


    Pasal 10

    Seluruh inventaris milik Inspektorat dan Sub Inspektorat Perkebunan Besar tersebut dalam Pasal 8 baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak diserahkan dan menjadi milik Daerah untuk dipergunakan bagi penyelenggaraan tugas dan wewenang Daerah Tingkat I di bidang Perkebunan Besar. BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 11
    (1)

    Untuk terjaminnya kelangsungan pembiayaan, maka selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Anggaran Belanja Rutin Inspektorat Perkebunan Besar masih dibebankan pada Anggaran Rutin Departemen Pertanian cq. Direktorat Jenderal Perkebunan.

    (2)

    Ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku untuk belanja Pegawai Negeri Departemen Pertanian pada Inspektorat-inspektorat Perkebunan Besar Daerah, sebagaimana yang secara berangsur- angsur akan dipindahkan status kepegawaiannya dari Pegawai Negeri yang dipekerjakan menjadi Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 12

    Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 13

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1975 TTD SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TTD SUDHARMONO, S H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 30 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1975 TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT DI BIDANG PERKEBUNAN BESAR KEPADA DAERAH TINGKAT I I. PENJELASAN UMUM: Dalam rangka usaha Pemerintah mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggangjawab untuk menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah sebagaimana yang telah digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, dan setelah mempertimbangkannya dari sudut hasil guna dan dayaguna penyelenggaraan umum pemerintahan mengenai Perkebunan Besar; maka dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Daerah Tingkat I diserahkan sebagian dari urusan pemerintahan di bidang Perkebunan Besar, yakni sepanjang yang menyangkut dengan tugas dan wewenang pembinaan, pembimbingan serta pengawasan atas Perkebunan Besar. Dari uraian tersebut diatas dapatlah diketahui bahwa penyerahan urusan pemerintahan mengenai Perkebunan Besar kepada Daerah Tingkat I sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ini adalah didasarkan atas azas desentralisasi, sehingga dengan demikian segala sesuatunya mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan mengenai Perkebunan Besar dimaksud selanjutnya menjadi urusan otonomi. Penyerahan urusan pemerintahan dimaksud kepada Daerah Tingkat I sekali- kali tidak berarti bahwa Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Pertanian, melepaskan tanggungjawabnya untuk membina Perkebunan Besar, sebab walaupun urusan tersebut sesuai dengan desentralisasi telah menjadi wewenang dan tanggungjawab Daerah Tingkat I, namun demikian tanggungjawab terakhir terhadap urusan tersebut tetap berada ditangan Pemerintah Pusat. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:


    Pasal 1

    Dalam pengertian Perkebunan Besar sebagaimana dirumuskan dalam sub b pasal ini termasuk pula perusahaan-perusahaan perkebunan yang sebagian dari modalnya dimiliki oleh Negara; jadi perusahaan campuran antara Negara dan swasta. Perusahaan-perusahaan perkebunan yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara, baik yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) maupun Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagai- mana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tidak termasuk dalam pengertian Perkebunan Besar ini.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Untuk menjaga supaya tanah perkebunan dipergunakan secara ekonomis optimal, perlu ada usaha pengawasan terhadap penggunaan tanah perkebunan yang bersangkutan selama dan setelah perkebunan itu diusahakan.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Pemerintah Daerah menampung urusan Perkebunan Besar bersama-sama dengan urusan Perkebunan Rakyat dalam satu wadah organisasi yang disebut Dinas Perkebunan Daerah. Penyatuan kedua urusan ini dimaksudkan juga untuk memperoleh manfaat daripadanya, antara lain ialah:

    1. penyederhanaan prosedur pengurusan;

    2. integrasi pembinaan Perkebunan Rakyat dan Perkebunan Besar. Pada beberapa Daerah Tingkat I dimana Dinas Perkebunan Rakyat belum terbentuk, tugas dan wewenang pembinaan Perkebunan Rakyat telah dilimpahkan kepada Bagian Tanaman Industri dari Dinas Pertanian Rakyat setempat. Untuk melaksanakan pembentukan Dinas Perkebunan Daerah ini, maka Dinas Perkebunan Rakyat dan Bagian Tanaman Industri dari Dinas Pertanian Rakyat dilebur ke dalam Dinas Perkebunan Daerah.


    Pasal 7

    Untuk kelancaran ketatalaksanaan organisasi Dinas Perkebunan Daerah, dan untuk mencapai keseragaman susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perkebunan Daerah, maka dalam menyusun tata susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perkebunan Daerah, Pemerintah Daerah bekerja menurut petunjuk- petunjuk Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri. Kecuali dari hal tersebut diatas, maka adanya kekurangan pegawai-pegawai teknis yang diperlukan untuk masing-masing Daerah Tingkat I bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perkebunan Besar ini, maka juga dalam penyusunan formasi pegawai Dinas Perkebunan Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat I harus pula mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 8

    Ayat (1) Inspektorat Perkebunan Besar semula merupakan unsur pelaksana (instansi vertikal dari Departemen Pertanian) bagi urusan pemerintahan mengenai Perkebunan Besar ini di Daerah-daerah. Wilayah kerja dan kedudukan dari Inspektorat Perkebunan Besar tersebut adalah sebagaimana tersebut dibawah ini : NOMOR NAMA INSTANSI WILAYAH KEDUDUKAN 1. Inspektorat Perkebunan Besar Daerah I Daerah Istimewa Aceh Banda Aceh 2. Inspektorat Perkebunan Besar Daerah II Sumatera Utara Medan 3. Inspektorat Perkebunan Besar Daerah III Sumatera Barat dan Jambi Padang 4. Inspektorat Perkebunan Besar Daerah IV Riau Pekanbaru 5. Inspektorat Perkebunan Besar Daerah V Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung Palembang 6. Inspektorat Perkebunan Besar Daerah VI Jawa Barat Bandung 7. Inspektorat Perkebunan Besar Daerah VII Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogyakarta Semarang 8. Inspektorat Perkebunan Besar Daerah VIII Jawa Timur, Bali, Nusatenggara Barat dan Nusatenggara Timur Surabaya 9. Inspektorat Perkebunan Besar Daerah IX Sulawesi dan Maluku Ujung Pandang Semua pegawai baik dari Inspektorat Perkebunan Besar maupun dari Sub inspektorat Perkebunan Besar berstatus sebagai Pegawai Negeri Departemen Pertanian yang dipekerjakan di Daerah-daerah. Pelimpahan status kepegawaian dari Pegawai Negeri Pusat menjadi Pegawai Negeri Diperbantukan, dilaksanakan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian secara berangsur-angsur, sejalan dengan pelimpahan Anggaran Belanja Routine Inspektorat Perkebunan Besar Daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 9. Ayat (2) Untuk tertibnya administrasi kepegawaian, maka perubahan status Pegawai Negeri Pusat yang dipekerjakan di Daerah menjadi Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Daerah seperti yang dicantumkan juga dalam Pasal 11 ayat (2) perlu diatur lebih lanjut oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (B.A.K.N.).


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 8, dan Pasal 9, maka pelaksanaan pelimpahan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Selama masa peralihan tersebut maka pengajuan Rencana Anggaran Belanja Routine Inspektorat Perkebunan Besar Daerah masih dilanjutkan oleh Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi atas nama Gubernur/Kepala Daerah c.q. Kepala Dinas Perkebunan Daerah dari 17 (tujuh belas) Propinsi bekas wilayah Inspektorat-inspektorat Perkebunan Besar Daerah. Setelah berakhirnya masa peralihan tersebut, Anggaran Belanja Routine Inspektorat Perkebunan Besar Daerah dilimpahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Dalam Negeri.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3060

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):