Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1975 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Mei 1975 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Mei 1975 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Mei 1975 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999
Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970
Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.