Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 48) Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1975

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1975 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1974 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM PETRO KIMIA GRESIK MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dipandang perlu untuk meninjau kembali beberapa ketentuan yang mengatur mengenai modal dan bentuk pengusahaan Perusahaan Perseroan Petro Kimia Gresik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1975; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1974 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 48) TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM PETRO KIMIA GRESIK MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Pasal I... Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974 diubah dan ditambah sebagai berikut : a. Pasal 1 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Perusahaan umum Petro Kimia Gresik yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969". b. Pasal 2 ayat (2), (3) diubah dan ditambah; dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "(1)Modal dasar PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. (2)Jumlah modal dasar PERSERO adalah senilai dengan kekayaan negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik sampai pada saat pembubarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); keseluruhannya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (3)Nilai dari kekayaan negara tersebut pada ayat (2), dan neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan". Pasal II... Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TTD SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 18

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):