Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 1966 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa dianggap perlu mengadakan perubahan dan perbaikan mengenai ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan kepada Veteran Republik Indonesia. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.

  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826);

  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3022);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1960 tentang Pemberian Tunjangan kepada Janda dan Anak Yatim/Yatim-Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2096) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pemberian Kenaikan Tunjangan dan Pemberian Tambahan serta Perbaikan Penghasilan kepada Janda dan Anak Yatim/Yatim-Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima Tunjangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2641);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2796). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 1966 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA.

    Pasal 1

    Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 3) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

    (1)

    Besarnya pokok tunjangan ditetapkan Rp. 480,- (empat ratus delapan puluh rupiah) sebulan bagi mereka yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Bagi Veteran Republik Indonesia yang menjadi cacad ingatan dan atau cacad badan, disamping tunjangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan tambahan tunjangan sebagai berikut :

    1. yang kehilangan salah satu dari anggota badannya, atau yang hilang sebelah matanya, diberi tambahan tunjangan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebulan ;

    2. yang kehilangan dua atau lebih anggota badannya atau kehilangan kedua belah matanya sehingga menjadi buta sama- sekali, diberi tambahan tunjangan sebesar Rp. 750,- (tujuhratus lima puluh rupiah) sebulan ;

    3. yang badan atau ingatannya berada dalam keadaan yang dapat dipandang sama dengan keadaan tersebut pada huruf a dan b ayat ini, atas pertimbangan Majelis Penguji Kesehatan Badan untuk Pegawai Negeri Sipil, diberi tambahan tunjangan sebesar Rp. 500,- (limaratus rupiah) atau Rp. 750,- (tujuhratus limapuluh rupiah) sebulan.

    (3)

    Tunjangan tersebut dalam pasal ini diberikan mulai bulan berikutnya setelah tanggal penetapan surat, keputusan pemberian tunjangan veteran"


    Pasal 2

    Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 (Lembaran Negara. Tahun 1966 Nomor 3) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

    (1)

    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1960 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1964 tentang pemberian tunjangan kepada janda, yatim, piatu, dan anak yatim-piatu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia berlaku bagi warakawuri dan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu dari :

    1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang gugur dalam atau akibat menjalankan tugas perjuangan antara 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 ;

    2. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang gugur dalam atau akibat menjalankan tugas Trikora atau Dwikora ;

    3. Veteran Pejuang Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang gugur dalam atau akibat menjalankan sesuatu tugas Negara ;

    4. Veteran penerima tunjangan veteran yang meninggal dunia.

    (2)

    Besarnya pokok tunjangan bagi warakawuri, yatim/piatu dan yatim- piatu veteran adalah :

    1. Untuk Warakawuri sebesar Rp. 360,- (tigaratus enampuluh rupiah) sebulan ;

    2. Untuk anak yatim/piatu bagi : 1 (satu) anak = Rp.90,- (sembilan puluh rupiah) sebulan. 2 (dua) anak = Rp.130,- (seratus tigapuluh rupiah) sebulan. 3 (tiga) anak = Rp.160,- (seratus enampuluh rupiah) sebulan. 4 (empat) anak = Rp 180,- (seratus delapanpuluh rupiah) sebulan. 5 (lima) anak = Rp.200,- (dua ratus rupiah) sebulan.

    3. Untuk anak yatim-piatu bagi : 1 (satu) anak = Rp.180,-(seratus delapan puluh rupiah) sebulan. 2 (dua) anak = Rp.240,- (duaratus empatpuluh rupiah) sebulan. 3 (tiga) anak = Rp.300,- (tigaratus rupiah) sebulan. 4 (empat) anak = Rp.350,- (tigaratus limapuluh rupiah) sebulan. 5 (lima) anak = Rp.400,- (empatratus rupiah) sebulan. atau lebih.

    (3)

    Apabila seorang Veteran Republik Indonesia gugur akibat perjuangan atau tugas Negara dengan tidak meninggalkan anak dan isteri, maka kepada ayah dan atau kepada ibunya yang tidak menerima tunjangan ayah dan atau ibu menurut peraturan lain, dapat diberikan tunjangan sebesar Rp.200,- (duaratus rupiah) sebulan.

    (4)

    Tunjangan tersebut ayat (2) dan (3) pasal ini diberikan mulai bulan berikutnya tanggal penetapan surat keputusan pemberian tunjangan tersebut dan diberhentikan atau dihapuskan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1960".


    Pasal 3

    Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 3) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Diatas pokok tunjangan termaksud pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) dan (3) diberikan tunjangan keluarga dan lain-lain tunjangan yang berlaku bagai pensiun pegawai negeri"


    Pasal 4

    Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 3) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

    (1)

    Ketentuan pemberian tunjangan menurut Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi :

    1. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Perusahaan Negara yang telah menerima pensiun/tunjangan menurut Peraturan-peraturan yang berlaku baginya;

    2. Bagi mereka yang ternyata menerima tunjangan berganda disamping tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tunjangannya akan dicabut dan dituntut untuk membayar kembali uang Negara yang pernah diterimanya" (4) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri HANKAM/PANGAB"


    Pasal 5

    Pokok tunjangan veteran, warakawuri veteran, anak yatim/piatu veteran, anak yatim-piatu veteran dan orang-tua veteran yang telah ditetapkan sebelum 1 April 1974 disesuaikan/ditetapkan kembali menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL-TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 12 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 1966 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA I. PENJELASAN UMUM. Guna merealisasikan program Pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah telah merencanakan perbaikan peraturan-peraturan perundang- undangan tentang pengaturan gaji/pensiun pegawai negeri dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta warakawuri, anak yatim dan yatim piatunya. Sehubungan dengan itu Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 yang merupakan landasan hukum untuk mengatur pemberian tunjangan kepada para Veteran Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ayat (1) Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini perlu disesuaikan dengan keadaan yang baru serta kebijak sanaan Pemerintah dewasa ini. Oleh karena itu perlu diadakan Peraturan Pemerintah yang mengadakan perubahan dan penambahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 untuk disesuaikan sebagai realisasi Undang-undang Veteran yang baru sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17). Perubahan dan penambahan, Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1966 dalam Peraturan Pemerintah yang baru ini mengambil dua dasar pokok :


  6. Penyederhanaan Peraturan Pemerintah yang lama.

  1. Penyesuaian dengan ketentuan dan peraturan baru tentang pembayaran pensiun. Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tunjangan veteran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 masih dinyatakan dalam uang rupiah lama. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka tunjangan veteran dinyatakan dalam uang rupiah baru. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Pasal ini merupakan perubahan atas Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966. Ayat (1) Besarnya pokok tunjangan yang semula berjumlah Rp.190,-(seratus sembilan puluh rupiah) diubah menjadi Rp.480,- (empatratus delapan puluh rupiah) sebulan. Ayat (2) Bagi Cacad Veteran dalam Peraturan Pemerintah yang baru ini hanya dibedakan dalam 3 (tiga) katagori, masing-masing katagori diberi tunjangan tambahan disamping tunjangan yang diterimanya. Tunjangan tambahan tersebut tidak merupakan tambahan untuk disatukan dengan pokok tunjangan.


    Pasal 2

    Dengan pasal ini, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 diubah seluruhnya sehingga menjadi lebih sederhana dan jelas, siapa-siapa yang berhak dan dapat menerima bantuan/tunjangan Pemerintah ini. Jumlah tunjangan warakawuri, anak yatim serta yatim piatunya juga mendapat perubahan sekedarnya.


    Pasal 3

    Pasal ini merupakan perubahan atas Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966, sehingga dapat diketahui dengan jelas tunjangan apa saja yang dapat diberikan diatas pokok pensiun veteran.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3025

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):