Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia("P.T.Rajawali Nusantara Indonesia")

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERSEROAN TERBATAS PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Ekonomi Semarang Nomor 32/1961 EK. S., tertanggal 10 Juli 1961, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5/Kr/K/1963, tertanggal 27 April 1963, maka seluruh harta benda milik OEI TIONG HAM CONCERN telah ditetapkan dirampas untuk Negara :

  2. bahwa :

    1. sebagian dari harta benda bekas milik OEI TIONG HAM CONCERN tersebut pada sub a di atas telah dimasukkan sebagai penyertaan Negara Republik Indonesia kedalam suatu badan- usaha dengan nama Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia disingkat "P.T. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA", sebagaimana yang ditetapkan dalam akta Notaris nyonya Adasiah Harahap, Nomor 5 tertanggal 12 Oktober 1964 dengan akta-akta perubahan Nomor 26 tertanggal 30 Juni 1960 dan Nomor 17 tertanggal 16 Juli 1969 yang dibuat dihadapan Wakil Notaris Joeni Moeljani di Semarang, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Penetapan masing-masing tertanggal 20 Agustus 1969 Nomor J.A. 5/98/2; dan

    2. bagian lainnya (sisa) yang belum dimasukkan sebagai penyertaan Negara dalam "P.T. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA", dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP- 574/MK/IV/9/1970, tertanggal 11 September 1970, telah ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara dalam "P.T. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA" c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penambahan penyertaan modal Negara dalam modal saham "P.T. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA" sebagaimana yang dimaksudkan dalam sub. b 2 diatas. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987); MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSEROAN TERBATAS PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA ("P.T. RAJAWALI NUSANTARA
    Pasal 1
    (1)

    Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara yang berasal dari harta benda bekas milik OEI TIONG HAM CONCERN yang telah ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan Pengadilan Ekonomi Semarang Nomor 32/1961 EK.S. tertanggal 10 Juli 1961 jis putusan-putusan Pengadilan Tinggi Ekonomi Semarang Nomor 16/1961 Pid. P.T. Ek. SMG. tertanggal 30 Oktober 1962 dan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5/Kr/K/1963 tertanggal 27 April 1963, sebagaimana perincian susunannya termaktub dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-574/MK/IV/9/1970, tertanggal 11 September 1970; untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan modal Negara dalam modal saham "P.T. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA" yang didirikan dengan akta Notaris nyonya Adasiah Harahap Nomor 5 tertanggal 12 Oktober 1964 dengan akta-akta perubahan Nomor 26 tertanggal 30 Juni 1969 dan Nomor 17 tertanggal 16 Juli 1969 yang dibuat di hadapan Wakil Notaris Joeni Moeljani di Semarang, masing-masingnya telah di sahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Penetapan tertanggal 20 Agustus 1969 Nomor J.A.5/98/2.

    (2)

    Nilai dari kekayaan Negara tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 2

    Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan dan penambahan penyertaan modal Negara dalam modal saham "P.T. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA" tersebut pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, termasuk perubahan/penyesuaian Anggaran Dasar dari badan hukum yang bersangkutan kepada ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dilakukan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 11 September 1970. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1974 ttd SOEHARTO JEMDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 7

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):