Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1974 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUANPENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN Menimbang :

  1. bahwa secara bertahap dipandang perlu memperbaiki penghasilan dari para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;

  2. bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada para Penerima Pensiun/ Tunjangan Yang Bersifat Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029) perlu ditin jau kembali; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/ Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);

  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3022);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota DPRGR (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1968 tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Para Purnawirawan ABRI (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2862);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Bersifat Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974 (Lembaran NegaraTahun 1974 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 20); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun/Onderstand Purnawirawan Warakawuri dan Tunjangan Anak Yatim Piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3023); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda/ Duda dan Anak Yatim Piatunya (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3024); 12.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3025); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1974 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN. Pasal I Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun Tunjangan Yang Bersifat Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor23) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah' Nomor 13 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
    (1)

    Di atas penghasilan yang berhak diterima oleh penerima pensiun/ tunjangan yang bersifat pensiun/tunjangan penghargaan menurut peraturan pensiun yang berlaku bagi masing-masing, kepadanya diberikan tiap bulan uang bantuan pensiun sebesar 270% (dua ratus tujuh puluh perseratus) dari penghasilan itu.

    (2)

    Jumlah penghasilan setelah ditambah uang bantuan pensiun yang dimaksud dalam ayat (1) yang terendah sekurang-kurangnya Rp.4.000,- (empat ribu rupiah).

    (3) Jumlah penghasilan baru yang setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) dibulatkan menjadi lima puluhan dan ratusan rupiah. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1975. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Desember 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, S H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 60 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1974 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN PENJELASAN UMUM Sebagai langkah lanjutan memperbaiki penghasilan, para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun, dipandang perlu meningkatkan uang bantuan pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang bersifat Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3026). Besarnya uang bantuan pensiun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini adalah 135% (seratus tiga puluh lima perseratus) diatas penghasilan. Dengan Peraturan Pemerintah ini uang bantuan pensiun tersebut ditingkatkan menjadi 270% (dua ratus tujuh puluh perseratus) diatas penghasilan yang berhak diterima oleh para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I dan Pasal II Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):