Pengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1974 TENTANG PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Menimbang : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) jo. Pasal 24 ayat (8) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perlu menetapkan peraturan pelaksanaan mengenai pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ialah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II. BAB II PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN
Pasal 2
(1)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah diambil sumpahnya/ janjinya dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Kepala Daerah Tingkat I dan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri bagi Kepala Daerah Tingkat II, menurut agama/kepercayaan masing-masing .
(2)Susunan kata-kata sumpah/janji tersebut dalam ayat (1) pasal ini adalah sesuai rumusan seperti yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Pasal 3
(1)Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah diambil sumpahnya/janjinya dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat II, menurut agama/kepercayaan masing-masing.
(2)Susunan kata-kata sumpah/janji tersebut dalam ayat (1) pasal ini ialah sesuai rumusan seperti yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Pasal 4
(1)Pengambilan Sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah diselenggara kan di ibukota Daerah yang bersangkutan dihadapan rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka pengambilan sumpah/janji Wakil Kepala Daerah diselenggarakan di ibukota Daerah yang bersangkutan dan dilaksanakan tidak dihadapan rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Nopember 1974 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 57
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.