Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1974 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI TELEKOMUNIKASI Menimbang :
bahwa Proyek Industri Telekomunikasi pada Departemen Perhubungan perlu dijadikan suatu badan pelaksana kegiatan produksi alat-alat dan perangkat telekomunikasi dalam rangka usaha meningkatkan dan mengembangkan prasarana telekomunikasi;
bahwa agar pelaksanaan kegiatan produksi tersebut pada huruf a diatas dapat berjalan dengan lancar dan berkembang secara wajar berdasarkan kemampaun sendiri, dipandang perlu untuk menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan sifat dan bidang, yakni Perusahaan Perseroan (PERSERO), sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan Negara dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2764);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI TELEKOMUNIKASI. B A B I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang produksi alat- alat dan perangkat telekomunikasi.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya disebut PERSERO, adalah meningkatkan kegiatan dan kemampuan produksi alat-alat dan perangkat telekomunikasi dalam negeri serta mengembangkan usaha perindustrian alat-alat dan perangkat telekomunikasi dalam arti kata seluas-luasnya.
Pasal 3
(1)Proyek Industri Telekomunikasi pada Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 32/R/Phb-73, tertanggal 8 Maret 1973, dan berkedudukan di Bandung dimasukkan ke dalam dan dijadikan unit produksi dari PERSERO, dengan ketentuan bahwa bagian dari kekayaan/aktiva Perusahaan Negara Telekomunikasi yang pengurusan dan penggunaannya telah diserahkan kepada Proyek Industri Telekomunikasi, merupakan bagian dari penyertaan Negara dalam rangka pendirian PERSERO.
(2)Sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka :
Penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Proyek Industri Telekomunikasi diselenggarakan lebih lanjut oleh dan karena itu menjadi, hak, wewenang serta tanggung-jawab dari PERSERO.
Jumlah dari modal Perusahaan Negara Telekomunikasi perlu diperhitungkan dan dikurangi dengan nilai sebesar kekayaannya yang dimasukkan kedalam PERSERO; yang besarnya ditetapkan bersamaan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini. BAB II MODAL PERSERO
Pasal 4
(1)Nilai dari kekayaan negara yang tertanam dalam Proyek Industri Telekomunikasi tersebut pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai nilai dari modal PERSERO yang ditempatkan pada sat pendiriannya; sehingga modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya, seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
(2)Nilai dari kekayaan negara tersebut pada ayat (1) pasal ini, serta besarnya modal dasar dari PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditentukan dalam Anggaran Dasarnya, dengan ketentuan bahwa modal dasar PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan, Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 5
Pelaksanaan dari penyertaan negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6
(1)Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perhubunganan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)Kepada Menteri Perhubungan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1974 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1974 NOMOR 46
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.