Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1973/1974 Kepada Tahun Anggaran 1974/1975
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1974 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1973/1974 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1974/1975 Menimbang :
bahwa dalam pelaksanaan anggaran pembangunan tahun 1973/1974 pada akhir Maret 1974 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 jo. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1973 tentang Perincian Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun 1973/1974;
bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 serta ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1974/1975. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitwet (Stbl. 1925 :
- sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860) ;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2998) ;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1074 Nomor 29; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3033).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN 1973/1974 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1974/1975.
Pasal 1
(1)Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1973/1974 sebesar Rp. 58.471.722.798,85 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1973/1974 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1974/1975.
(2)Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1974/1975 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1973,
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1974. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubhk Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 35 PENJELASAN ATAS PERARURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1974 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1973/1974 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1974/1975 PENJELASAN UMUM. Pelaksanaan tahun terakbir Pelita I, ialah Tahun Anggaran 1973/1974 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar lsian Proyek) dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1973/1974. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 ditetapkan bahwa sisa kredit anggaran proyek- proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1973/1974 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1974/1975 atau tahun pertama Pelita II, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tersebut ditetapkan pula bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1974/1975 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1973/1974. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3 Cukup jelas Pasal Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3036
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.