Tarip Uang Tera

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1974 TENTANG TARIP UANG TERA Menimbang : bahwa berhubung susunan Tarip Uang Tera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2913) sudah tidak sesuai lagi, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali dan merobah susunan Tarip Uang Tera yang berlaku dengan tidak menyimpang dari dasar-dasar semula. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ijkordonnantie 1949 (Stbl. 1949: 175). MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2913). Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIP UANG TERA.

    Pasal 1

    Tarip Uang Tera (dihitung dalam rupiah) ditetapkan sebagai berikut : VIII. Timbangan untuk penimbangan biasa dengan kekuatan menimbang lebih dari 3.000 kilogram : Pengesahan dan pembatalan pada tera Rp. 400,- tiap 1.000 kilogram. Pengesahan pada tera ulangan Rp. 200,- tiap 1.000 kilogram, dengan pengertian bahwa bagian-bagian dari 1.000 kilogram dihitung 1.000 kilogram baik untuk tera maupun tera ulangan. Untuk menjustir Rp. 800,- tiap pesawat. IX.a. Timbangan dengan dua skala atau lebih yang masing-masing skala harus diperiksa tersendiri, tiap skala dikenakan pembayaran.

      1. alat pencap kartu otomatis (zelftegistretend kaartdrukapparaat) dikenakan pembayaran Rp. 400,- tiap pesawat.


  3. alat pencap kartu tidak otomatis (niet zelfregistrerend) dikenakan pembayaran Rp. 80,- tiap pesawat. X. Meter minyak (premium/super/kerosin/minyak diesel/minyak mentah) :

    1. Pemeriksaan ditempat penjualan minyak (kiosk); pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan Rp. 800,- untuk tiap pesawat, dengan pengertian bahwa mengenai badan ukur, alat penghitung dan keran pistol yang merupakan bahagian dari meter minyak dan dimaksudkan dipergunakan untuk mengganti yang tidak memenuhi syarat bila bahagian-bahagian itu diperiksa tersendiri dan terpisah dari bahagian-bahagian lain dari sesuatu meter minyak dalam bentuk keseluruhannya atau terpisah yang satu dari yang lain, dihitung berturut-turut Rp. 400,-, Rp. 320,-, dan Rp. 80,- tiap bahagian.

    2. Di instalasi perusahaan minyak dimana sedikit-dikitnya 5 meter minyak yang dikumpulkan, dapat juga diadakan pemeriksaan bersama-sama; jika kurang dari 5 pesawat yang dikumpulkan dikenakan pembayaran untuk 5 pesawat. Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan untuk meter minyak yang pemeriksaannya dikumpulkan Rp.600,- untuk tiap pesawat.

    3. Untuk meter minyak bakar campuran/dua tak dengan kapasitas setinggi-tingginya 2 liter, pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan Rp. 600,- untuk tiap pesawat.

    4. Meter-meter mekanis guna pengukuran minyak dan minyak gas (LPG) dalam jumlah besar (bulk), dikenakan pembayaran untuk tiap 1.000 liter kapasitas per jam Rp.200,- XI.Wagon/mobil/cikar/tongkang tangki :

    5. Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan Rp. 1.000,- untuk tiap-tiap 1.000 liter (kiloliter) dan bagian-bagian kiloliter dihitung satu kiloliter dan minimum Rp. 2.000,- tiap tangki.

    6. Terhadap bejana ukur dengan kapasitas masing-masing 200 hter, 500 liter, dan 1.000 liter berturut-turut pada tera dan tera ulangan dihitung tarip Rp. 400,-, Rp.800,-, dan Rp. 1.200,- tiap bejana.

    7. Pemeriksaan takaran bensin premium standar milik pihak luar dengan penimbangan air (termasuk penjustiran) dikenakan pembayaran Rp. 800,- tiap takaran. XII.Gelas takar :

  4. Pemeriksaan atas 1 garis skala Rp.40,- 2. Pemeriksaan dilakukan paling sedikit atas 3 garis skala, yaitu garis skala isi minimum, garis skala pertengahan dan garis skala isi maksimum. Pemeriksaan dilakukan secara "penimbangan air" XIII. Pemeriksaan Khusus :

    1. Untuk alat-alat dan pesawat-pesawat yang tidak termasuk pada angka-angka I sampai dengan XII atau tidak disebut pada huruf b, b. dikenakan pembayaran Rp. 200,- tiap-tiap jam pemeriksaan. Bagian jam dihitung satu jam.

    2. Untuk alat-alat dan pesawat-pesawat berikut dikenakan pembayaran :

  5. Penghitung detik (Stopwatch) Rp. 200,- tiap pesawat ;

  6. Penghitung kecepatan (Speedometer) Rp. 200,- tiap pesawat ;

  7. Meter rem (ralentometer) dan lain-lainnya Rp.200,- tiap pesawat ;

  8. Meter taksi Rp. 200,- tiap pesawat ;

  9. Meter parkir Rp. 200,- tiap pesawat ;

  10. Neraca analisa Rp. 800,- tiap pesawat ;

  11. Tangki besar kwanta ekspor niinyak-minyak, taripnya dihitung sebagai berikut : 7.1. 1.000 kiloliter pertama Rp. 20,- untuk tiap kiloliter, dengan minimum Rp. 10,000,- ; 7.2. Selebihnya dari 1.000 kiloliter sampai dengan 10.000 kiloliter Rp. 2,- tiap kiloliter ; 7.3. Selebihnya dari 10.000 kiloliter Rp. 0,20 tiap kiloliter ; 7.4. Bagian-bagian dari kiloliter dihitung satu kiloliter.

  12. Timbangan ban berjalan (conveyor belt weighing scale), dikenakan pembayaran untuk tiap ton kapasitas penimbangan per jam Rp. 200,- dengan minimum Rp. 5.000,- tiap pesawat. Bagian- bagian dari ton dihitung satu ton.

  1. Meter gas dengan daya ukur maksimal : 9.1. sampai dengan l0m3/jam : Rp.200,- 9.2. lebih besar dari 10m3/jam. - untuk tiap-tiap 10 m3/jam pertama : Rp. 250,- - untuk tiap-tiap 10 m3/jam selanjutnya : Rp. 150,- (bagian- bagian dari 10 m3/jam dihitung 10 m3/jam. 10.Meter KWH : Rp. 500,- tiap pesawat.
    Pasal 2

    Tarip termaksud pada Pasal 1 angka-angka Romawi VI, VIII, dan IXa Peraturan Pemerintah ini, pada tera dan tera ulangan ditambah :

    1. Untuk timbangan majemuk dari jenis timbangan desimal, sentisimal, dan milisimal dengan Rp. 120,- tiap pesawat ;

    2. Untuk timbangan bobot-ingsut (majemuk) dan timbangan pegas dengan kekutan menimbang : - 26 kilogram atau lebih dengan Rp. 240,- tiap pesawat ; - 25 kilogram atau kurang dengan Rp. 120,- tiap pesawat ;

    3. Untuk timbangan cepat (timbangan kwadran majemuk) dengan kekuatan menimbang : 26 kilogram atau lebih dengan Rp. 400,- tiap pesawat; 25 kilogram atau lebih dengan Rp. 200,- tiap pesawat.


    Pasal 3

    Untuk pemeriksaan setempat di luar Kantor Metrologi selain biaya sebagaimana yang dimaksud data Pasal-pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah ini berlaku penggantian ongkos tambahan sebagai berikut :

    1. Rp. 600,- untuk tiap pesawat dengan ketentuan bahwa jumlah biaya setempat tidak boleh kurang dari Rp. 1.200,- b. Biaya perjalanan, penginapan, makan, dan lain-lain dari Pegawai yang bertugas, termasuk juga biaya pengangkutan perkakas- perkakas, dihitung atas dasar peraturan yang berlaku dari badan yang bersangkutan atau menurut keadaan setempat yang layak, dengan pengertian bahwa perjalanan di kota yang jaraknya kurang dari 9 kilometer dari tempat dimana Kantor Metrologi berada juga dipungut biaya tersebut.

    2. Jika karena penggabungan pekerjaan-pekerjaan, biaya-biaya termaksud dalam pasal ini dipikul oleh beberapa badan bersama- sama, maka Kepala Direktorat Metrologi atau seorang pejabat yang ditunjuk olehnya dapat menentukan bagian masing-masing dalam membayar biaya-biaya itu.

    3. Pada umumnya permintaan pemeriksaan setempat hanya dilayani apabila terdapat pesawat yang tidak dapat dipindahkan (ditanam). Tetapi apabila terdapat sedikitnya 5 pesawat yang dapat dipindahkan, dapat juga dilakukan pemeriksaan setempat dengan ketentuan bahwa untuk pemeriksaan itu dipungut pembayaran pemeriksaan setempat sebesar Rp. 3.000,-


    Pasal 4

    Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah ini harus dipenuhi sebelum benda atau pesawat yang diperiksa dikembalikan kepada sipenyerah.


    Pasal 5

    Dengan berlakunya Peratuaran Pemerintah ini, segala bentuk pungutan lain dibidang kemetrologian dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 34

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):