Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1974
Nomor:23
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:24 Mei 1974
Tanggal Diundangkan:24 Mei 1974
Tanggal Berlaku:24 Mei 1974

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1993

    Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunaan XVII Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV - XVI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):