Telekomunikasi Untuk Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1974 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan-ketentuan BAB III Undang- undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang-undang, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur telekomunikasi untuk umum. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657);

  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2905). MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM. BAB I UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. "Telekomunikasi" ialah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan segala jenis tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara atau berita melalui kawat, radio, secara visuil atau sistim elektro magnetik lainnya;

    2. "Telekomunikasi untuk umum" ialah sistim telekomunikasi yang kantor-kantor dan setasiun-setasiunnya terbuka untuk pelayanan kepada umum dan diwajibkan menerima pengunjukan berita-berita telekomunikasi untuk diteruskan. BAB II PENYELENGGARAAN


    Pasal 2

    Perusahaan Umum Telekomunikasi dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum.


    Pasal 3
    (1)

    Bagi tempat-tempat dan daerah-daerah yang belum tersedia fasilitas telekomunikasi untuk umum, kepada instansi-instansi tertentu atau badan-badan tertentu yang telah mendapat konsesi untuk menyelenggarakan telekomunikasi guna keperluan sendiri, dapat diberi izin untuk turut menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum.

    (2)

    Izin tersebut dalam ayat (1) pasal ini diberikan oleh Menteri Perhubungan yang menentukan persyaratan teknis, pola pengoperasian dan pentaripan dengan mendengar pertimbangan- pertimbangan dari Perusahaan Umum Telekomunikasi. BAB III TARIP


    Pasal 4
    (1)

    Struktur tarip untuk memperhitungkan jasa telekomunikasi hubungan dalam negeri untuk umum terdiri dari :

    1. Tarip dasar;

    2. Tarip khusus, yang merupakan tambahan atas tarip dasar.

    (2)

    Tarip dasar adalah tarip yang terdiri dari komponen-komponen pokok, yakni:

    1. Untuk telepon:


  5. beaya penyambungan;

  6. sewa bulanan;

  7. beaya percakapan;

    1. Untuk telegrap: b.1. telegram dalam negeri 1. beaya pengunjukan;

  8. beaya tiap kata;

  9. beaya resi; b.2. telex dalam negeri:

  10. beaya penyambungan;

  11. sewa bulanan;

  1. tarip pulsa.
    (3)

    Tarip khusus adalah tarip yang terdiri dari komponen-komponen tambahan yang ditetapkan menurut keadaan sesuatu wilayah dan atau fasilitas-fasilitas tambahan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Pasal 5

    (1)

    Besarnya tarip dasar tersebut ayat (2) Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

    (2)

    Perobahan atau tambahan komponen-komponen tarip dasar ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

    (3)

    Besarnya tarip khusus tersebut ayat (3) pasal 4 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Umum Telekomunikasi.

    Pasal 6

    Tarip telekomunikasi hubungan internasional untuk umum ditetapkan menurut persetujuan-persetujuan internasional dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berlaku. BAB IV PENGGUNAAN FASILITAS TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM


    Pasal 7

    Setiap orang, instansi dan badan berhak menggunakan fasilitas telekomunikasi untuk umum dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang berlaku.


    Pasal 8

    Perusahaan Umum Telekomunikasi tidak bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang timbul dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi oleh setiap orang, instansi dan badan termaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal-pasal 433 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. BAB V PRIORITAS PENGGUNAAN FASILITAS TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM


    Pasal 9

    (1)

    Pennyelenggara telekomunikasi untuk umum wajib memberikan prioritas penggunaan fasilitas-fasilitas telekomunikasinya untuk berita-berita yang menyangkut:

    1. kepentingan dan keselamatan Negara;

    2. keselamatan jiwa dan harta benda manusia, baik didarat, dilaut, diudara maupun diangkasa luar;

    3. bencana alam;

    4. mara bahaya;

    5. w a b a h.

    (2)

    Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, Menteri Perhubungan menetapkan lebih lanjut urutan prioritas penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum. BAB VI FREKWENSI

    Pasal 10

    Alokasi frekwensi untuk keperluan telekomunikasi untuk umum dilakukan oleh Menteri Perhubungan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu. BAB VII RAHASIA BERITA


    Pasal 11

    Penyelenggara telekomunikasi untuk umum wajib mematuhi ketentuan- ketentuan yang berlaku mengenai perahasiaan berita. BAB VIII HAK DAN WEWENANG PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM


    Pasal 12

    (1)

    Sebagai penyelenggara telekomunikasi untuk umum, Perusahaan Umum Telekomunikasi mempunyai hak dan wewenang untuk:

    1. melakukan penggalian, pengukuran atau pemasangan tanda-tanda ditanah milik seseorang atau pemindahan bangunan-bangunan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964;

    2. memasuki persil-persil guna melakukan penggalian dan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan yang terdapat dipersil yang bersangkutan dalam hubungannya bagi kepentingan pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau pembaharuan alat-alat telekomunikasi yang sudah ada sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964;

    3. memasukkan, menguasai dan memiliki perangkat telekomunikasi untuk dipasang, diusahakan dan digunakan dalam penyelenggaraan telokomunikasi untuk umum.

    (2) Dalam melaksanakan hak dan wewenangnya tersebut pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini, Perusahaan Umum Telekomunikasi wajib tunduk kepada ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal-pasal 19 dari 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964. Pasal 13 Ketentuan-ketentuan pokok mengenai syarat-syarat dan tata-cara penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 Ketentuan-ketentuan mengenai tarip, syarat-syarat dan tata-cara penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum yang telah ada pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku kecuali apabila diubah dengan ketentuan-ketentuan lain. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan. Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Mei 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Mei 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 27 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1974 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM PENJELASAN UMUM: Sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang tercantum dalam BAB III Undang- undang Nomor 5 Tahun 1964, maka Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum serta menetapkan penunjukan Perusahaan Umum Telekomunikasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965 sebagai badan usaha tunggal dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum. Tujuan Perusahaan Umum Telekomunikasi adalah membangun, mengembangkan dan mengusahakan telekomunikasi untuk umum guna mempertinggi kelancaran hubungan masyarakat untuk menunjang pembangunan Negara dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional sebagai landasan utama bagi tercapainya masyarakat adil dan makmur. Untuk tugas usaha Perusahaan Umum Telekomunikasi, tarip telekomunikasi untuk umum diatur sedemikian rupa hingga dapat menjamin pertumbuhan Perusahaan hingga senantiasa dapat mengimbangi kebutuhan-kebutuhan akan telekomunikasi untuk umum serta kepentingan masyarakat. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka terdapat pengaturan dibidang telekomunikasi untuk umum, yang dapat menunjang pengamanan, kelancaran dan perkembangan telekomunikasi pada umumnya. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Penugasan menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi sebagai badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk itu, dengan mempergunakan kemajuan teknologi serta pengembangan suatu sistim telekomunikasi Nasional dimaksudkan agar dapat menyediakan jasa-jasa telekomunikasi kepada seluruh kalangan masyarakat di.seluruh wilayah Indonesia. Untuk mencapai tujuan itu perlu dimanfaatkan dana-dana Negara dan masyarakat yang tersedia secara efektif. Pasal 3. Dalam hal belum tersedia jasa telekomunikasi untuk umum oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964, sesuatu instansi, badan usaha dan badan-badan kemasyarakatan lainnya, diperkenankan menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan sendiri, setelah mendapat konsesi dari instansi yang ditunjuk untuk itu. Dibagian-bagian wilayah Indonesia yang sama sekali belum terdapat fasilitas- fasilitas telekomunikasi untuk umum dari Perusahaan Umum Telekomunikasi dengan izin khusus dari Menteri Perhubungan dan setelah mendapat saran- saran dan pertimbangan-pertimbangan dari Perusahaan Umum Telekomunikasi, penyelenggara-penyelenggara tersebut membantu menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum. Dalam hal penyampaian berita-berita melalui telekomunikasi untuk umum untuk dilanjutkan kepada sialamat ke atau dari tempat-tempat penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapat konsesi, dilakukan oleh penyelenggara tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri Perhubungan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu. Penyampaian berita untuk umum kepada sialamat dibedakan sebagai berikut: a. Berita-berita untuk umum dari darat dimana terdapat jasa dari Perusahaan Umum Telekomunikasi kepada sialamat yang berada dialat-alat pengangkutan, baik dilaut, diudara maupun didarat dimana tidak terdapat jasa Perusahaan Umum Telekomunikasi, disampaikan oleh penyelenggara- penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapat konsesi yang telah ada pada alat-alat pengangkutan, baik dilaut, diudara maupun didarat. b. Berita-berita untuk umum yang berasal dari alat-alat pengangkutan baik dilaut, diudara maupun didarat disampaikan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi. Pasal 4 Struktur Tarip dasar dan Tarip khusus dengan masing-masing komponennya adalah sesuai dengan tata perhitungan yang berlaku dalam bidang telekomunikasi. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Berdasarkan persepakatan antar-negara yang tergabung dalam International Telecommunication Union dan sesuai pula dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditetapkan tata perhitungan tarip hubungan international dengan Negara-negara yang berkepentingan secara bilateral atau multilateral atau dengan badan-badan usaha telekomunikasi international lainnya. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Dalam hal misalnya berita-berita yang disampaikan kepada sialamat cacat atau terlambat yang mengakibatkan kerugian langsung atau tidak langsung kepada yang bersangkutan, maka Perusahaan Umum Telekomunikasi tidak bertanggungjawab atas kerugian-kerugian tersebut. Pasal 9 Ayat (1) Lalu lintas telekomunikasi biasa dapat dihentikan untuk memberikan prioritas terhadap berita-berita yang tersebut pada huruf a sampai dengan e ayat ini. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 10 Untuk ketertiban penggunaan daripada frekwensi radio yang disediakan untuk Indonesia,maka penjatahan tersebut harus dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Pasal 11 sampai dengan 16 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3032.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):