Penetapan Status Proyek Gula "Cot Girek" Sebagai Unit Produksi Perusahaan Negara Perkebunan XVI
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1974 TENTANG PENETAPAN STATUS PROYEK GULA "COT GIREK" SEBAGAI UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XVI Menimbang :
bahwa dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah untuk meningkatkan produksi gula, antara lain melalui pembangunan dan pengembangan pabrik-pabrik gula di luar pulau Jawa, dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah guna penyelesaian pembangunan Proyek Gula "Cot Girek" serta pengembangannya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada sub a diatas, dipandang perlu untuk menunjuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI sebagai badan usaha yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan Proyek Gula "Cot Girek", serta pengusahaan dan pengembangan produksinya;
bahwa untuk maksud tersebut pada sub b diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang menetapkan status Proyek Gula "Cot Girek" sebagai suatu unit produksi dari Perusahaan Negara Perkebunan XVI Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara) (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 23);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 56).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN STATUS PROYEK GULA "COT GIREK" SEBAGAI UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XVI.
BAB I STATUS PROYEK GULA "COT GIREK"
Pasal 1
(1)Proyek Gula "Cot Girek" yang terletak di Propinsi/Daerah Istimewa Aceh dimasukkan kedalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI dan menjadi unit produksinya, sehingga dengan demikian unit-unit produksi dari Perusahaan Negara tersebut selanjutnya terdiri daripabrik-pabrik Gula:
Gondang Baru.
Ceperbaru.
Colomadu.
Tasikmadu.
Mojosragen.
Kalibogor.
"Cot Girek".
(2)Sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Proyek Gula "Cot Girek" diselenggarakan oleh dan karena itu menjadi hak, wewenang serta tanggung jawab dari Perusahaan Negara Perkebunan XVI.
(3)Semua hal yang timbul dan yang berhubungan dengan pelaksanaan, ketentuan tersebut pada ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dengan memperhatikan peraturan perundang-undagan yang berlaku. BAB II MODAL
Pasal 2
(1)Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka jumlah kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1973 jo. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968, ditambah dengan jumlah sebesar nilai dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Gula "Cot Girek" sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan, yang besarnya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(2)Apabila terdapat bagian dari investasi untuk pembangunan Proyek Gula "Cot Girek" yang sampai pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini ternyata dibelanjai dengan pinjaman atas beban Perusahaan Negara Perkebunan XVI, maka dalam rangka penetapan jumlah modal tersebut pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan pula kedudukan selanjutnya dari pinjaman tersebut, sehingga apabila pinjaman ditetapkan, menjadi beban Negara, maka jumlah pinjaman dimaksud dimasukkan kedalam kekayaan Negara yang dipisahkan tersebut pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 3
Apabila berdasarkan perhitungan secara ekonomi perusahaan, pembelanjaan investasi untuk penyelesaian pembangunan Proyek Gula "Cot Girek" dengan dana intern Perusahaan dan atau pinjaman atas beban Perusahaan dapat mengganggu kelangsungan usaha Perusahaan Negara Perkebunan XVI, maka dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah dapat menetapkan penambahan modal bagi Perusahaan Nepara Perkebunan XVI. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 25
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.