Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 (Lembaran-Negara Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1967 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa berhubung belum adanya ketentuan mengenai pemberian wewenang kepada Menteri Keuangan untuk melakukan peminjaman uang yang penggunaan serta pengembaliannya dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, di pandang perlu untuk menambah satu pasal lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 mengenai hal tersebut. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 3). MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1967 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT). Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 4967 Nomor 3) diubah dan ditambah sebagai berikut :
    (1)

    Ketentuan tersebut dalam Pasal 9 menjadi ketentuan dari pasal baru, yakni pasal 10.

    (2) Pasal 9 yang baru selanjutnya berbunyi seluruhnya sebagai berikut. "Menteri Keuangan, atau pejabat yang diberi kuasa olehnya, diberi wewenang untuk mengadakan dan menandatangani semua persetujuan pinjaman serta kontrak lainnya, berikut segala dokumen yang berhubungan dengan itu dan atau persetujuan jaminan dengan Bank, yakni pinjaman yang penggunaan dan pengembaliannya dimuat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL-TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 23

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):