Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1974 PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL Menimbang :
bahwa dalam rangka pengembangan armada niaga nasional untuk menunjang tahap-tahap pembangunan Nasional dipandang perlu untuk mendirikan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969, yang akan bergerak dalam bidang pengadaan kapal-kapal atau alat-alat perlengkapan kapal untuk dijual, disewa-belikan ataupun di sewakan kepada perusahaan pelayaran nasional;
bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) ;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987). MEMUTUKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL.
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang pengembangan armada niaga Nasional. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya disebut PERSERO, mempunyai maksud dan tujuan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan armada niaga nasional sesuai denpn ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut :
Melakukan pengadaan kapal melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal niaga serta juga alat-alat perlengkapan kapal yang untuk selanjutnya dijual, disewa-belikan ataupun disewakan kepada perusahaan-perusahaan pelayaran nasional ataupun pemilik-pemilik kapal yang membutuhkannya;
Melakukan pengadaan keperluan/perlengkapan dok dan galangan kapal;
Melakukan penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan-kegiatan usaha dibidang pelayaran, docking dan galangan kapal;
Melakukan usaha-usaha lain yang bersifat menunjang kegiatan pengembangan armada niaga nasional. BAB III MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)Modal dasar PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, pada saat pendiriannya akan ditempatkan sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan akan disetor sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
(2)Dari jumlah modal yang ditempatkan tersebut pada ayat (1) pasal ini, oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia diambil bagian masing-masing sejumlah Rp. 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dan Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah).
(3)Dari jumlah modal yang disetor tersebut pada ayat (1) pasal ini, oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia disetor masing-masing sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
(4)Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan dari Penyertaan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
Pasal 5
(1)Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perhubungan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL-TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 22
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.