Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1973 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN Menimbang :
bahwa secara bertahap dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan dari para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun, dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara ;
bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang pemberian uang bantuan pensiun kepada para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun perlu ditinjau kembali. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33) ;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42);
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3022);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967 tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 30) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota DPR-GR (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 31) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1968 tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Para Purnawirawan, ABRI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 59) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 23) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 tentang Perobahan dan atau Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 19) ;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Perobahan dan atau Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun ;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun/Onderstan Purnawirawan Warakawuri dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 10);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda dan Anak Yatim/Piatunya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 11) ;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 tentang Perobahan dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 12) ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1973 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN.
Pasal 1
Ayat (1) dan ayat (3) dari Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 jis Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1 (1) Diatas penghasilan yang berhak diterima oleh penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pensiun yang berlaku bagi masing-masing, kepadanya diberikan tiap bulan uang bantuan pensiun sebesar 135% (seratus tigapuluh lima perseratus) dari penghasilan itu".
(3)Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) pasal ini, dibulatkan keatas menjadi limapuluhan dan ratusan rupiah"
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL-TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 16 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1973 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN I. PENJELASAN UMUM. Sebagai langkah lanjutan untuk memperbaiki penghasilan para penerima pensiun/tunjangan bersifat pensiun dalam batas-batas kemungkinan keuangan Negara, dianggap perlu uang bantuan pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 jis Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973, yang diberikan kepada para penerima pensiun/tunjangan bersifat pensiun ditingkatkan jumlahnya. Dengan perubahan persentasi uang bantuan pensiun yang terakhir ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 dari 95% (Sembilanpuluh lima perseratus) menjadi 135% (Seratus tigapuluh pesseratus), maka penghasilan pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun mengalami kenaikan sebesar 20% (Duapuluh perseratus) dari penghasilan pensiun dalam tahun 1973/1974. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3029.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.