Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN Menimbang : bahwa guna peningkatan kesejahteraan para Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan perlu diadakan perubahan atas besarnya tunjangan bagi para Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ;

  2. Undang-undang Nomor 5 Prps. Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19);

  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 9 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3022) ;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 51);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19) ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1973 tentang Pemberian Tambahan Bantuan Tunjangan Bagi Para Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2999). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN.
    Pasal 1

    Pasal 1, 2 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1 Kepada seorang Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini" "Pasal 2 (1) Tunjangan tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebesar serendah-rendahnya Rp. 9.800,- (Sembilan ribu delapan ratus rupiah) dan setinggi-tingginya sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) sebulan.

    (2)

    Disamping tunjangan tersebut pada Pasal 2 ayat (1), diberikan pula tunjangan pangan sebagaimana berlaku bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil". "Pasal 4 (1) Kepada janda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang tidak menikah lagi dapat diberikan tunjangan sebesar separoh dari tunjangan yang diberikan kepada suaminya ditambah dengan tunjangan lain sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) diatas.

    (2)

    Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah maka besar tunjangan tersebut pada Pasal 4 ayat (1) diatas dibagi rata".


    Pasal 2

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :

    1. Semua tunjangan/tunjangan janda kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan atau jandanya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah ini ;

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1973 tentang Pemberian Tambahan Bantuan Tunjangan Bagi Para Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 3

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL-TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 13 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN I. PENJELASAN UMUM. Sebagai langkah lanjutan untuk memberikan jaminan yang layak bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara, dianggap perlu untuk mengubah besarnya jumlah tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970. Dengan Peraturan Pemerintah ini tunjangan yang semula berjumlah sebesar serendah-rendahnya Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) diubah menjadi serendah-rendahnya Rp. 9.800,- (Sembilan ribu delapan ratus rupiah) dan setinggi-tingginya sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) sebulan bagi seorang Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. Bagi janda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan tunjangannya ditetapkan separoh dari tunjangan suaminya. Tunjangan ini dibagi rata, apabila terdapat lebih dari seorang janda yang sah. Jumlah tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan ini diberikan secara "lumpsum" dalam arti, bahwa diatasnya tidak lagi diberikan tunjangan keluarga dan lain sebagainya. Namun disamping jumlah tersebut kepada para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan pangan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Dengan ketentuan termaksud dalam Pasal 2 huruf a, maka semua surat keputusan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3026

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):