Perubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN/TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka integrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam ABRI dengan sebutan-sebutan yang lebih diseragamkan.

  2. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu mengadakan perubahan/tambahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PG ABRI - 1968). Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26) tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia jis Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 6) tentang Perubahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 5) tentang Perobahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30) tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN/TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
    Pasal 1

    Daftar-daftar Skala Gaji tercantum dalam lampiran-lampiran A-1, A-2, A-3 dan A-4 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26) diganti dengan 1 (satu) Daftar Skala Gaji Baru sebagaimana terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Penyesuaian sebutan pangkat dan penyesuaian pangkat serta gaji berhubung dengan perubahan tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan.


    Pasal 3

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut mulai tanggal 1 Juni 1973. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Januari 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN/TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA I. PENJELASAN UMUM. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30) tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mengatur tentang penyeragaman atas sebutan-sebutan kepangkatan dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka perlu diadakan perobahan/tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (P.G. ABRI - 1968). II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Untuk lebih memantapkan makna integrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka perlu pula daftar Skala Gaji A-1, A-2, A-3 dan A-4 sebagai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 26) tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dirobah menjadi satu daftar Skala Gaji yang mencakup ke - 3 (tiga) Angkatan dan POLRI.


    Pasal 2

    Berhubung dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang menyeragamkan sebutan-sebutan kepangkatan maka penyesuaian penyebutan pangkat dan penyesuaian pangkat serta gaji diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan.


    Pasal 3 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3020 Di bawah ini terdapat lampiran dalam format gambar. CATATAN Kutipan: TAHUN 1974 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):