Pemberian Tambahan Bantuan Tunjangan Bagi Para Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1973 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN BANTUAN TUNJANGAN BAGI PARA PENERIMA TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN Menimbang :

  1. bahwa secara bertahap dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan dari para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun, dalam batas2 kemampuan Keuangan Negara.

  2. bahwa berhubung dengan itu kepada para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan perlu diberikan tambahan bantuan tunjangan. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Prp. Tahun 1964;

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1970. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN BANTUAN TUNJANGAN KEPADA PARA PENERIMA TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN. Pasal 1

  5. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1970, diatas tunjangan pokok yang diterima oleh para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan tiap bulan diberikan tambahan bantuan tunjangan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari tunjangan pokok tersebut.

  1. Jumlah penghasilan baru, yakni setelah ditambah menurut ketentuan ayat 1 pasal ini, dibulatkan keatas menjadi lima puluh dan ratusan rupiah. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini berlaku surut mulai tanggal 1 April 1972. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1973 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN BANTUAN TUNJANGAN BAGI PARA PENERIMA TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN I. UMUM. Sejak beberapa tahun terakhir ini Pemerintah telah melakukan tindakan- tindakan guna perbaikan kesejahteraan para Pegawai Negeri serta pensiun. Untuk tahun 1972/1973 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 dan Nomor 14 tahun 1972 khusus mengatur tentang pemberian tambahan tunjangan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan pensiun. Ketentuan2 dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas belum mencakup perbaikan tunjangan bagi para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sehingga bagi mereka ini perlu dikeluarkan Peraturan tersendiri. Pemberian tambahan bantuan tunjangan 25% kepada para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dari tunjangan pokoknya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1970 adalah sesuai dan sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk memberikan tambahan tunjangan penghasilan para Pegawai Negeri dan pensiun pada umumnya. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. CATATAN Kutipan: TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):